Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Rohingya
Nelayan Selamatkan Para Pengungsi Etnis Rohingya Terdampar di Laut Aceh
2018-04-06 11:40:20

Tampak petugas saat memberikan pertolongan kepada salah seorang pengungsi etnis Rohingya yang terdampar.(Foto: Istimewa)
ACEH, Berita HUKUM - Sebuah kapal yang mengangkut 5 orang asal etnis Rohingya terdampar di perairan Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Danlanal Lhokseumawe Kolonel Laut (P) M Sjamsul Rizal, kepada wartawan pada Jumat (6/4) mengatakan, lima imigran Rohingnya tersebut ditemukan nelayan setempat terdampar di laut lepas sekitar 176 mil dari Kuala Idi, Senin malam (2/4).

Lalu, mereka diselamatkan dan dibawa ke TPI Kuala Idi, Desa Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Kelima warga Rohingnya tersebut terdiri dari 2 pria dewasa, 2 wanita dan 1 orang anak yaitu, Umor Shidik (28), M Ilyas (33), Kamal Husen (8), Syamimah (15) dan Mominah (20).

Menurut keterangan yang diperoleh, mereka terombang ambing di laut lepas selama 20 hari lalu berjumpa dengan boat KM. Kurunia milik nelayan. Awalnya berjumlah 10 orang dengan menggunakan sampan (kapal tanpa mesin), namun 5 di antaranya telah meninggal karena kekurangan makanan dan dibuang ke laut.

Saat ini mereka sudah dirawat di RSUD Zubir Mahmud untuk mendapatkan pertolongan medis.(bh/sul)


 
Berita Terkait Rohingya
 
Rohingya: 'Lebih Baik Bunuh Kami, Daripada Deportasi Kami ke Myanmar', Permintaan Pengungsi yang Terkatung-katung Hidupnya
 
Myanmar: Cerita Para Pengungsi Rohingya yang Terjebak di Pulau Terpencil - 'Kamp Ini Seperti Penjara Besar'
 
Aung San Suu Kyi: Dulu Simbol Demokrasi, Kini Dituding Persekusi Muslim Rohingya
 
Muslim Rohingya Tuntut Keadilan di Mahkamah Internasional: 'Myanmar Harus Bertanggung Jawab Terjadinya Genosida'
 
Krisis Rohingya: Demonstrasi Tandai Peringatan 2 Tahun di Pengungsian
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]