Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Migas
Negara Bisa Mendapat Lebih Dari Rp 15.000 Triliun Pertahun di Sektor Migas
Friday 16 Aug 2013 19:39:43

Hendri Saparini.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pakar ekonomi dari Econit Dr. Hendri Saparini mengatakan negara mampu mendapatkan lebih dari Rp 15.000 trilun setiap tahun dari sektor Minyak dan Gas (Migas).

"Oh bisa lebih dari (Rp 15.000 triliun) itu," kata Hendri ketika dihubungi BeritaHUKUM.com, Jumat (16/8) via sambungan seluler.

Sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad telah mengatakan, bahwa sekitar 60 persen perusahaan tambang di Indonesia tak membayar pajak dan royalti kepada negara. Sehingga dalam hal ini, KPK bertekad memperkuat regulasi yang ada untuk meningkatkan tata kelola dan penerimaan negara dari Sumber Daya Alam (SDA) tersebut.

"Hampir 60 persen perusahaan tambang tak bayar pajak dan royalti ke negara. Di Kalimantan, Sulawesi, dan lain-lain," kata Abraham saat menjadi pembicara dalam acara pembekalan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan, di Senayan, Jakarta, Rabu (3/7), seperti dikutip dari Kompas.

Menurut Abraham, banyaknya perusahaan tambang yang mangkir dari kewajibannya membayar pajak karena adanya kesepakatan ilegal dengan aparat dan pejabat di daerah. Hal itu terlihat dari tidak seimbangnya kemajuan di daerah, baik secara infrastruktur maupun ekonomi.

"Monopoli, yang kaya hanya bupati dan pengusaha-pengusaha hitam. KPK harus masuk dan menyelamatkan ini," ungkap Abraham. Dalam hitungannya, Indonesia berpeluang menerima pemasukan sebesar Rp 15.000 triliun setiap tahun dari hasil mengelola sumber daya alam. Bila dibagi rata, maka setiap warga negara Indonesia akan mendapatkan Rp 20 juta setiap bulan.

Sementara itu, Hendri Saparini menjelaskan bahwa potensi SDA Indonesia sangatlah besar untuk dapat membangun Indonesia yang lebih baik, serta mewujudkan kemakmuran bagi seluruh rakyat. Namun negara baru sebatas mendapatkan manfaat finansial, dan parahnya masih banyak perusahaan yang tidak membayar pajak.

"Sekarang ini potensi manfaat sumber daya alam itu masih sangat minimal, karena sekarang ini yang dimanfaatkan baru manfaat finansial. Manfaat finansial itu baru manfaat pajak dan manfaat non pajak bagian pemerintah. Manfaat pajak pun masih banyak sekali perusahaan yang tidak membayar pajak," papar Doktor dari Tsukuba Jepang ini.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Migas
 
Komisi VII Dorong Pemerintah Transparan dan Adil dalam Kelola Migas
 
Pemerintah Jangan Anggap Enteng Hengkangnya Investor Migas
 
Tata Kelola Migas Harus Ditata Ulang
 
Pemerintah Umumkan Hasil Lelang Wilayah Kerja Migas 2013
 
Erie Soedarmo: Soal Migas Perlu Dibentuk BUMN Khusus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]