Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 

Nazaruddin Siap Pulang Bila Oknum Lainnya Jadi Tersangka.
Tuesday 19 Jul 2011 12:03

JAKARTA-Muhammad Nazaruddin terbilang ‘sakti’. Pasalnya, meski dikabarkan berada di luar negeri, ternyata dirinya masih ‘ada’ di gedung DPR RI. Tapi bukan dalam bentuk tubuh yang dapat dilihat dengan kasat mata, melainkan namanya yang tetap tertera di dalam daftar hadir (absensi) dengan nomor urut 101 di jajaran nama para anggota DPR yang akan mengikuti rapat paripurna Dewan pada Selasa (19/7) ini.

Namun, hingga Paripurna digelar, kolom nama Nazaruddin masih terlihat kosong. Sama sekali belum ditandatanganinya. Berarti, yang bersangkutan memang tak hadir. Nazaruddin dalam pesannya melalui BlackBerry Messenger (BBM), memebenarkan dirinya tak lagi sebagai anggota Dewan. Bahkan, tak lagi menjadi kader Partai Demokrat lagi. "Saya sudah mundur dari Demokrat dan anggota DPR," ujar Nazaruddin dalam BBM-nya tersebut.

Hal berbeda ketika telrihat di deret nama kakak kandung Nazaruddin, Muhammad Nasir . Kolom namanya sudah ditanda tangani. Namun, saat dilongok ke dalam ruang rapat paripurna, sama sekali tak terlihat si punya nama tersebut. Tak jelas siapa yang menandatanganinya. Memang sejak kasus sang adik booming, Nasir yang merupakan anggota Komisi III dari fraksi Partai Demokrat DPR dikabakan langsung menghilang juga.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Nudirman Munir mengatakan, pihaknya belum menjatuhkan sanksi apa pun terhadap Nazaruddin. BK masih menyelidiki kasus tersebut. "Kami masih melakukan pemeriksaan. Tak bisa asal pecat, mekanisme yang berlaku di DPR harus dihargai," kata dia.

Menurut dia, langkah Partai Demokrat yang sudah mengeluarkan SP-3 untuk Nazaruddin adalah masalah internal partai. BK DPR hanya memproses masalah yang berkaitan dengan kode etik dan tata beracara. "Kalau merunut ke UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD, menyebutkan bahwa SP3 tentang pemecatan sebagai anggota partai adalah konsekuensi logis dari UU, yaitu penarikan yang bersangkutan dari anggota DPR dengan adanya pemberhentian antarwaktu. Tetapi yang jelas, kasus ini di BK masih dalam proses. Jadi tunggu saja," papar anggota DPG DPR ini.

Terlihat Kurus
Ada sedikit kabar yang mengejutkan. Meski status buron, sejumlah pengurus DPP Partai Demokrat masih saja menemui Nazaruddin. Satu di antaranya adalah Bertha Herawati. Dia mengakui telah menemui Nazaruddin di Singapura pada Juni 2011. Ia beralasan sengaja menemui Nazaruddin, karena sudah lama tak bertemu dengannya. “Saya teman lamanya, sekedar menengok saja. Dia terlihat lebih kurus dari sebelumnya,” jelas dia.

Sebelum bertemu, dirinya dan Nazaruddin membuat janji. Akhirnya disepakati bertemu untuk makan malam di Restoran Hotel Marina Mandarin, tempat Bertha menginap. Istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni serta ketiga anaknya ikut dalam pertemuan itu. Nazaruddin mengeluarkan unueg-ungenya. Dia merasa tertekan, karena ditinggalkan partainya. "Dia juga bilang, BBM yang dikirimkan ke media benar adanya," ujar Bertha.

Dalam kesempatan itu, Bertha sama sekali tidak membujuk Nazaruddin untuk kembali ke Indonesia. Namun, Nazaruddin mengungkapkan, dirinya berjanji untuk pulang bila oknum lainnya sudah menjadi tersangka. "Dia merasa dikhianati, sementara yang lain diam saja. Teman-temannya sama sekali tak ada yang membantu,” ujar Bertha mengutip pernyataan Nazaruddin.

Nazaruddin, imbuh dia, selalu mengikuti pemberitaan tentang dirinya di media-media online. Hampir setiap hari pula Bertha berbincang dengan Nazaruddin. "Pekan lalu dia bilang sudah keluar dari Singapura. Walau media memojokkannya atau negatif, dia tetap sabar,” ungkap wanita yang berprofesi sebagai notaris ini.

Seperti diberitakan, Nazaruddin resmi dipecat sebagai kader Partai Demokrat. Surat pemecatan terhadap Nazaruddin sudah ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono. Surat resmi pemecatannya akan dikeluarkan saat acara rapat kerja nasional (Rakernas) Demokrat menjelang akhir pekan ini. Posisi Nazaruddin di DPR dalam waktu dekat akan diganti, dengan mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).(tnc/bie)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]