Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Nazaruddin Siap Buka Kebohongan Pimpinan KPK
Thursday 08 Sep 2011 16:10:55

M Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games M Nazaruddin mengeluarkan pernyataan mengejutkan. Mantan bendara umum Partai Demokrat itu siap buka-bukaan di hadapan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nazaruddin tiba di gedung KPK, Jakarta, kamis (8/9) pukul 14.45 WIB. Ia mengenakan kemeja putih dan celana jins. Suami Nenang Sri Wahyuni ini akan menjalani pemeriksaan dengan Komite Etik KPK. "Saya akan jelaskan semuanya.Saya akan bicara apa adanya tentang pimpinan KPK," kata Nazaruddin, saat tiba di gedung KPK, Kamis (8/9).

Sementara kuasa hukum Nazaruddin, OC Kaligis mengatakan, kliennya bersedia berbicara dan memberikan semua keterangan yang diperlukan dalam pemeriksaan dengan Komite Etik KPK. "Memang sudah mau bicara. Pemeriksaan untuk Komite Etik, dia mau buka," ujarnya yang datang lebih dahulu dari Nazaruddin.

Menurut Kaligis, kliennya bersedia membukanya, karena hal itui seperti yang diinginkan Presiden Susilo Bambang Yudhyono bahwa kasus ini harus diibuka, agar terang benderang. “Jadi, dia (Nazaruddin-red) mau buka mengenai Busyro (Muqoddas), Chandra (Marta Hamzah). Dia mau buka semua," seloroh dia.

Namun, Kaligis menolak menyebutkan apa saja hal-hal yang akan dibuka Nazaruddin. Bahkan, Kaligis membantah bahwa sikap terbuka Nazaruddin ini karena adanya kesepakatan tertentu. Menurunya, tidak pernah ada deal-deal semacam itu. Ia juga tidak pernah mengatur adanya deal.

"Pertama Chandra mengaku tidak ketemu (Nazaruddin), tapi dia akhirnya mengaku (bertemu Nazaruddin). Busyro juga tidak mengaku ketemu (Nazaruddin). Nanti saja lihat apa yang dia (Nazaruddin) sampaikan ke Komite Etik KPK,” jelas Kaligis. (mic/spr)



 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]