Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Nazaruddin Sebut Anas Sebagai Calon Tersangka
Thursday 10 Nov 2011 15:44:52

M Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tersangka kasus suap terkait pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011, Muhammad Nazaruddin kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, kali ini bukan menjalani pemeriksaan, melainkan untuk mengikuti proses administrasi pelimpahan tahap kedua dari penyidikan ke tahap penuntutan.

Nazaruddin tiba di gedung KPK, Kamis (10/11) pukul 13.15 WIB. Ikedatangannya tersebut didampingi tim penasihat hukumnya. Mereka di antaranya Elza Syarief, Dea Tungga Esti dan Afrian Bondjol. Sebelum memasuki lobi gedung, mantan Bendaharan Umum Partai Demokrat itu sempat menyebut nama Anas Urbaningrum, Ketua Umum partai berlambang mercy itu, sebagai calon tersangka kasus suap yang melilitnya ini.

"(Calon tersangka yang dimaksudkan KPK itu adalah) Anas. Karena dia adalah otak semuanya," seloroh Nazar. Pernyataan singkat itu merupakan tanggapannya, ketika wartawan menanyakan calon tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet yang pernah dilontarkan Ketua KPK Busyro Muqoddas beberapa hari lalu.

Sementara itu, Karo Humas KPK Johan Budi mengakui kedatangan Nazaruddin itu menjalani proses pelimpahan ke tahap penuntutan. Dalam dua minggu ke depan, diharapkan perkara itu segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk secepatnya diadili. "Mudah-mudahan bisa segera diadili,” tandasnya.

Dengan pelimpahan tahap kedua ini, secara otomatis KPK menolak permohonan Nazaruddin untuk diperiksa kembali. Permohonan tersebut disampaikan dalam sebuah surat resmi yang dilayangkan pada Selasa (15/11) lalu. Nazaruddin meminta untuk diperiksa hal-hal yang menyangkut substansi kasus dugaan korupsi itu.

Atas sikap KPK itu pun, koordinator kuasa hukum Nazarudin, OC Kaligis berniat mundur dari tim pembela mantan bendahara umum Partai Demokrta tersebut. Alasannya, penanganan kasus yang dilakukan KPK itu dianggapnya penuh konspirasi. “Kalau lama-lama seperti ini, saya lebih baik mundur dari tim pembela,” ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kaligis menegaskan bahwa kliennya itu sebenarnya bersungguh-sungguh untuk menegakkan keadilan dengan menyebutkan siapa saja yang terlibat. Namun, setelah itu ia melihat banyak yang terlibat memasuki ranah kasusnya. "Jadi saya memikirkan saya jalan atau undurkan diri, karena sekarang saya tak mau konpirasi ketidakadilan," paparnya.(tnc/spr/bie)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]