Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Nazaruddin Perkuat Tim Pembela, KPK Tidak Gentar
Saturday 01 Oct 2011 16:22:29

OC Kaligis mendapat kekuatan baru dengan bergabungnya empat pengacara kondang (Foto: Inilah.com)
ICW berharap para pengacara itu bongkar dugaan keterlibatan elite parpol dan pemerintahan

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Muhammad Nazaruddin tak mau anggap ringan sangkaan KPK terhadapnya atas kasus dugaan korupsi wisma atlet SEA Games 2011. Sebagai upaya untuk dapat lolos dari jerat hukum atas sejumlah kasus dugaan korupsi yang terus dibidik institusi pemberantasa korupsi itu, mantan bendahara Partai Demokrat ini memperkuat tim hukum yang akan membelanya nanti.

Selain OC Kaligis, Nazaruddin menyewa empat pengacara lagi. Mereka adalah Otto Hasibuan, Hotman Paris Hutapea, Elza Syarief dan Rufinus Hotmolana Hutauruk. “(Penambahan) ini atas permintaan Nazaruddin. Kami perlu menambah anggota tim untuk persiapan baru menghadapi siding,” kata anggota tim kuasa hukum Nazaruddin, Alfrian Bondjol kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (1/10).

Penambahan kekuatan tim pembela Nazaruddin ini cukup menarik untuk dicermati. Mereka merupakan pengacara yang berpengalaman dalam membela kliennya di dalam perkara-perkara korupsi. Namun, dalam sejarahnya hingga kini, tiap kasus korupsi yang ditangani KPK serta yang disidangkan di Pengadilan Tipikor, tak satu pun terdakwa korupsi dapat lolos dari jerat hukum.

Bergabungnya empat pengacara kondang memperkuat tim hukum Nazaruddin, ditanggapi dingin KPK. KPK tidak ambil pusing dengan bergabungnya Hotmat Paris Hutapea, Elza Syarief, Otto Hasibuan dan Rufinus Hotmolanan Hutauruk di bawah koordinasi OC Kaligis.

"Mau menambah empat atau berapa pengacara, itu haknya Nazaruddin. KPK pasti siap menghadapinya. Pemeriksaan tetap dilakukan meski yang bersangkutan menambah pengacaranya. Kami pun terus mengembangan kasus lainnya yang diduga melibatkan Nazaruddin,” tutur Karo Humas KPK Johan Budi.

Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz menyambut baik bergabungnya beberapa pengacara kondang ke dalam tim hukum Nazaruddin. Namun, mereka diharapkan dapat membongkar lagi lebih mendalam kasus ini yang diduga melibatkan sejumlah elite politik negeri ini. yang lebih besar lagi.

“Jangan sampai, nama-nama besar advokat itu hanya untuk mempersoalkan hal yang tidak substantif. Hal itu misalnya ketika OC Kaligis memperdebatkan kepulangan Nazaruddin tanpa pengacara. Sebaiknya hal pentinglah, seperti dugaan keterlibatan sejumlah tooh parpol dan pejabat yang menerima aliran dana korupsi itu,” jelas Donald.

Kehadiran para advokad kondang tersebut, lanjut dia, juga diharapkan bisa membongkar praktik mafia anggaran. Jika mereka melakukannya, pasti KPK dan majleis hakim akan mempertimbangkan untuk menjatuhkan tuntutan dan putusan yang lebih ringan atas jasanya membongkar tuntas kasus ini. "Para pengacara itu harus memiliki visi untuk membongkar kasus, bukan mempermasalhkan hal yang tidak substansi. Publik sangat ingin kasus menjadi terang benderang," tandas dia.(inc/bie/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]