Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Nazaruddin Kembali Sebut Nama Anas dan Angie
Wednesday 12 Oct 2011 16:51:36

Muhammad Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin intensif melakukan penyidikan kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Sejumlah tersangka dan saksi pun dipanggil untuk kembali dimintai keterangannya.

Beberapa dari mereka yang dipanggil, yakni tersangka Muhammad Nazaruddin dan adiknya, Muhajidin Nur Hasyim. Nazar akan diperiksa sebagai tersangka, sedangkan adiknya itu untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Ini merupakan pemeriksaan pertama bagi Hasyim dalam kasus wisma atlet.
Selain keduanya, penyidik juga meminta keterangan Mindo Rosalina Manullang.

Untuk saksi Muhajidin Nur Hasyim sendiri, saat ini telah masuk dalam daftar orang yang dicegah berpergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi, Kemenkumham. Tak hanya dirinya, KPK juga mengajukan nama lain, yakni Albert Panggabean, Gerhana Sianipar, dan Munarsih. Pencegahan ke luar negeri itu berlaku selama enam bulan ke depan atau 18 Juli 2011 hingga 19 Januari 2012.

Nazaruddin sendiri telah datang ke gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/10). Seperti biasa, kuasa hukumnya juga ikut mendampingi pemeriksaannya tersebut. Bahkan, sebelum masuk lobi, ia sempat kembali menyebut nama dua politisi Partai Demokrat, yakni Anas Urbaningrum dan Angelina Sondakh. Mereka ditudingnya telah menerima aliran dana proyek wisma atlet tersebut.

"Anas, yang lain juga seperti Angie (menerima aliran dana dari proyek wisma atlet SEA Games). Saya nanti (di hadapan penyidik KPK) akan bicara apa adanya. Saya akan jelaskan semua tentang siapa yang terima uang," selorohnya kepada wartawan yang mencegatnya tersebut.

Tapi, Nazaruddin enggan siapa nama lain penerima aliran dana tersebut. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Mindo Rosalina Manullang juga sempat menyatakan hal serupa. Ada banyak politisi Senayan yang menerima aliran dana tersebut.

Sebelum memasuki gedung KPK, Nazaruddin kembali berpesan, agar perkaranya ini jangan dipolitisasi. Dirinya juga jangan dijadikan korban atas bancakan dana korupsi tersebut. “Saya hanya minta, jangan dikorbankan dari politiknya. Saya tidak mau," selorohnya sambil memasuki lantai dasar kantor KPK tersebut.(mic/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]