Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Nazaruddin Harus Bicara Bongkar Korupsi
Thursday 18 Aug 2011 19:23:57

Mahfudz Siddiq (Foto: Istimewa)
JAKARTA-Pernyataan berupa janji M Nazaruddin untuk tidak membongkar keterlibatan sejumlah elite Partai Demokrat dan KPK dengan catatan istri dan anaknya selamat, dianggap sebagai antiklimaks dari kasus korupsi wisma atlet SEA Games.

Tersangka kasus dugaan korupsi ini, agar hanya dirinya yang dihukum, tidak semudah itu. Justru sikap yang diambil Nazaruddin itu akan sangat merugikan Partai Demokrat sendiri. Demikian dikatakan anggota FPKS DPR Mahfudz Siddiq kepada wartawan di DPR, Jakarta, Kamis (18/8).

Menurut dia, dua bulan Partai Demokrat dibombardir dengan tuduhan luar biasa. Jika tuduhan tersebut didiamkan atau tidak ditindaklanjuti secara hukum akan sangat merugikan Demokrat. "Kalau ditutupi dapat membuka mata publik bahwa apa yang dikatakan Nazaruddin benar bahwa Demokrat terlibat korupsi,” ujarnya.

Untuk memulihkan nama baik, lanjut dia, Partai Demokrat seharusnya memproses hukum terhadap Nazaruddin dilakukan secara transparan. Hanya dengan cara itu, segala tuduhan bisa dibuktikan dihadapan hukum. “Di hadapan penegak hukum, akan jelas diketahui siapa pihak yang bersalah dan siapa yang tidak. Jika tidak diproses hukum, secara isntitusi Demokrat tetap akan babak belur," jelasnya.

Pendapat serupa disampaikan pemerhati antikorupsi Saldi Isra. Nazaruddin tidak boleh bungkam terhadap apa yang diketahui untuk melindungi istrinya. Kasus yang ia ketahui juga tidak ada urusannya dengan SBY. “Dia tidak boleh dia membungkus apa yang dia ketahui untuk kepentingannya sendiri," kata dia.

KPK, saran saldi, harus dapat mengorek lebih dalam dan mengkroscek keterangan yang sering kali dilontarkan Nazaruddin dari jarak jauh. Hal ini modal untuk memproses orang di luar Nazaruddin. “Justru surat yang dikirimkan Nazaruddin kepada Presiden SBY, kian menguatkan indikasi keterlibatan orang yang kuat di negara ini. Nazaruddin bilang tidak akan menceritakan apa pun bukti yang ada, berate dia itu tahu banyak. Ini modal KPK untuk korek terus," kata Saldi.

Jika SBY mengamini surat yang dikirimkan Nazaruddin, mantan Bendahara Umum itu akan semakin menggerus Partai Demokrat. "Sekarang tak ada urusan dengan SBY. Ini sudah masuk wilayah hokum, bukan masalah politik lagi,” kata dia dengan nada tinggi.(rob/wmr/biz)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]