Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Anas Urbaningrum
Nazaruddin Datangi Cikeas Disuruh Anas Urbaningrum
Thursday 01 Dec 2011 23:14:34

Nazaruddin saat tiba di Indonesia, setelah tertangkap di Cartagena, Kolombia pada awal Agustus lalu (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Partai Demokrat gerah juga dengan tudingan Muhammad Nazaruddin. Hal ini terkait dengan pertemuannya dengan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, sebelum pergi ke Singapura dengan alasan berobat.

Sekertaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsuddin mengakui adanya pertemua itu. "Sebelumnya, Ketua Umum meminta SBY untuk bertemu dengan saudara Nazar, tapi dengan satu syarat, yakni SBY harus ditemani juga dengan seluruh anggota Dewan Kehormatan," kata Amir dalam jumpa pers di Sekretariat DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (1/12) malam.

Menurut Amir, kehadiran Nazaruddin ke Cikeas itu, tidak hanya ditemui oleh SBY, tapi seluruh anggota Dewan Kehormatan. "Kami diberi tugas untuk memeriksa Nazar sekaligus memberitahu saudara Nazar untuk mengundurkan diri. Jadi bukan dia yang meminta pengunduran diri," jelasnya.

Sementara anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Jero Wacik membantah bahwa Nazaruddin meminta izin terlebih dahulu sebelum pergi ke Singapura. "Pemberitaan Nazar bertemu (SBY) di, seolah-olah membuat anggapan bahwa Nazar minta izin dahulu sebelum kabur. Itu tidak benar," kata Wacik.

Diungkapkan, drinya mengetahui hal ini, karena saat itu memang ikut hadir di Cikeas sebagai anggota Dewan Pembina mendampingi SBY yang bertemu dengan Nazaruddin untuk meminta Nazar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bendahara Umum. "Kami anggap Nazar sangat berbahaya dan kami sepakat menghentikan dia sebagai Bendahara Umum. Itu yang sebenarnya,” imbuhnya.

Sedangkan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat lainnya, EE Mangindaan menjelaskan soal alasan desakan kepada Nazaruddin untuk mundur dari jabatan itu. “Kamis mendesak dia mundur, agar bisa konsentrasi dengan masalah hukumnya itu," papar Mangindaan.

Tapi Nazaruddin, imbuh dia, malah tetap ngotot untuk tetap bertahan di jabatannya sebelum diadakan rapat dengan Dewan Kehormatan di Cikeas. "Sampai di Cikeas pun Nazaruddin tetap bersikeras untuk bertahan di jabatannya dan akhirnya kami putuskan agar beliau harus mundur dari jabatannya," tandasnya.(tnc/rob)


 
Berita Terkait Anas Urbaningrum
 
Anas Urbaningrum: Calon Saksi yang Layak di Periksa KPK Malah Dihindari
 
Anas Sowan ke Ibu dan Mertua Cari Jimat Hidup
 
Bentuk Ormas PI, Anas Berpidato Ala Vicky Prasetiyo
 
Anas Gelar "KLB" Tandingan di Bali
 
KPK Tantang Anas Urbaningrum di Pengadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]