Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Praperadilan
Nazaruddin Cabut Praperadilan Terhadap Manufandu
Monday 24 Oct 2011 20:56:32

Michael Manufandu ketika mendampingi M Nazaruddin, saat ditangkap pihak keamanan Kolombia (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sidang praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mantan Dubes RI untuk Kolombia Michael Manufandu kemabli digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/10). Praperadilan dilayangkan pihak pemohon yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 Muhammad Nazaruddin.

Namun, dalam persidangan tersebut sungguh mengejutkan. Pasalnya, pihak pemohon Nazaruddin melalui kuasa hukum Alfian Bondjol mencabut praperdilan terhadap Michael Manufandu. Pencabutan dilakukan dengan alasan untuk mempercepat proses persidangan tanpa harus ditunda, karena ketidakhadiran Michael Manufandu sebagai pihak turut termohon.

Pencabutan gugatan diajukan pihak pemohon Nazarudin disampaikan Afrian Bondjol di depan hadapan hakim tunggal Dimyati yang memeriksa praperadilan tersebut. "Atas nama klien kami, kami mecabut praperadilan terhadap pihak turut tergugat. Sedangkan terhadap pihak termohon KPK tetap dilanjutkan,” kata kata Afrian Bondjol di Jakarta, Senin (24/10).

Permohonan baru tersebut selanjutnya disidangkan hakim tunggal Dimyat. Namun, dengan adanya perubahan ini, hakim Dimyati menunda sidang hingga pekan depan untuk memeriksa berkas praperadilan yang baru tersebut. Hal ini ditetapkan, karena pihak termohon yakni kuasa hukum KPK tidak membawa surat kuasa. “Sidang dilanjutkan pada Senin (31/10) mendatang,” kata Dimyati.

Seperti diketahui sebelumnya, pihak pemohon Nazaruddin mempraperadilan KPK dan Manufanda terkait proses penyitaan barang bukti milik Nazaruddin yang dianggap tidak sah. Alasannya, tindakan KPK itu tak sesuai dengan prosedur berdasarkan Pasal 38, 39, 128, 129, dan 130 KUHP.

Selain itu, Nazaruddin juga meminta dikembalikannya sejumlah barang dalam tas hitam yang masing-masing berupa dua BlackBerry serta charger, satu buah Nokia tipe C5 beserta charger, satu buah Nokia tipe E7, satu buah flashdisk merk Vaio, satu jam tangan merek Patek Philippe, satu lembar tiket elektronik dari Cartagena ke Bogota.

Juga uang 20.000 dolar AS, satu dompet merk LV, satu compact disk berisi rekaman CCTV rumah Nazaruddin, dua buah flashdisk, dan empat lembar print out laporan keuangan Partai Demokrat yang berhubungan dengan kongres di Bandung dikembalikan kepada Nazaruddin.(mic/bie)


 
Berita Terkait Praperadilan
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
 
Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum
 
Diduga Tetapkan Tersangka Korupsi Tanpa Bukti, Kejari Samarinda di Praperadilan
 
Terkait Praperadilan Setnov, MA: Putusan Praperadilan Tidak Hilangkan Perbuatan Pidana
 
Putusan Prapid Siwaji Raja Keberadaannya Simpang Siur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]