Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Praperadilan
Nazaruddin Cabut Praperadilan Terhadap Manufandu
Monday 24 Oct 2011 20:56:32

Michael Manufandu ketika mendampingi M Nazaruddin, saat ditangkap pihak keamanan Kolombia (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sidang praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mantan Dubes RI untuk Kolombia Michael Manufandu kemabli digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/10). Praperadilan dilayangkan pihak pemohon yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 Muhammad Nazaruddin.

Namun, dalam persidangan tersebut sungguh mengejutkan. Pasalnya, pihak pemohon Nazaruddin melalui kuasa hukum Alfian Bondjol mencabut praperdilan terhadap Michael Manufandu. Pencabutan dilakukan dengan alasan untuk mempercepat proses persidangan tanpa harus ditunda, karena ketidakhadiran Michael Manufandu sebagai pihak turut termohon.

Pencabutan gugatan diajukan pihak pemohon Nazarudin disampaikan Afrian Bondjol di depan hadapan hakim tunggal Dimyati yang memeriksa praperadilan tersebut. "Atas nama klien kami, kami mecabut praperadilan terhadap pihak turut tergugat. Sedangkan terhadap pihak termohon KPK tetap dilanjutkan,” kata kata Afrian Bondjol di Jakarta, Senin (24/10).

Permohonan baru tersebut selanjutnya disidangkan hakim tunggal Dimyat. Namun, dengan adanya perubahan ini, hakim Dimyati menunda sidang hingga pekan depan untuk memeriksa berkas praperadilan yang baru tersebut. Hal ini ditetapkan, karena pihak termohon yakni kuasa hukum KPK tidak membawa surat kuasa. “Sidang dilanjutkan pada Senin (31/10) mendatang,” kata Dimyati.

Seperti diketahui sebelumnya, pihak pemohon Nazaruddin mempraperadilan KPK dan Manufanda terkait proses penyitaan barang bukti milik Nazaruddin yang dianggap tidak sah. Alasannya, tindakan KPK itu tak sesuai dengan prosedur berdasarkan Pasal 38, 39, 128, 129, dan 130 KUHP.

Selain itu, Nazaruddin juga meminta dikembalikannya sejumlah barang dalam tas hitam yang masing-masing berupa dua BlackBerry serta charger, satu buah Nokia tipe C5 beserta charger, satu buah Nokia tipe E7, satu buah flashdisk merk Vaio, satu jam tangan merek Patek Philippe, satu lembar tiket elektronik dari Cartagena ke Bogota.

Juga uang 20.000 dolar AS, satu dompet merk LV, satu compact disk berisi rekaman CCTV rumah Nazaruddin, dua buah flashdisk, dan empat lembar print out laporan keuangan Partai Demokrat yang berhubungan dengan kongres di Bandung dikembalikan kepada Nazaruddin.(mic/bie)


 
Berita Terkait Praperadilan
 
Diduga Tetapkan Tersangka Korupsi Tanpa Bukti, Kejari Samarinda di Praperadilan
 
Terkait Praperadilan Setnov, MA: Putusan Praperadilan Tidak Hilangkan Perbuatan Pidana
 
Putusan Prapid Siwaji Raja Keberadaannya Simpang Siur
 
Prof Dr Muzakir Pakar Hukum Pidana UII Jadi Saksi Ahli Kasus Praperadilan Leni
 
Pengacara Praperadilan Kasus Jeffriyansyah Pertanyakan Kejanggalan BAP dan BAPS Saksi Ahli
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]