Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Anas Urbaningrum
Nazaruddin Beberkan Keterlibatan Anas Urbaningrum
Tuesday 20 Sep 2011 02:14:44

M Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin makin keras ‘bernyanyi’. Ia pun kembali mengarahkan ‘tembakannya’ kepada bekas bosnya di partai, Anas Urbaningrum. Bahkan, ia membeberkan sumber dana yang dipakai untuk Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010 lalu.

Menurut Nazaruddin, dana pembiayaan Kongres itu berasal dari berbagai proyek APBN di kementerian-kementerian. Dana itu antara lain diperoleh dari proyek Hambalang, proyek e-KTP, proyek BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan proyek pembangkit PLN di Riau yang dimenangkan PT Rekin dan Pembangkit di Kalimantan Timur dan proyek wisma atlet SEA Games.

"Pemeriksaan hari ini, dalam pertanyaan penyidik KPK sendiri, lebih difokuskan tentang keterlibatan Anas Urbaningrum terkait aliran dana saat pemilihan Anas (Kongres Demokrat) tempo lalu," kata Nazarudin kepada wartawan, usai diperiksa selama 10 jam di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/9).

Namun, dalam kesempatan itu, Nazaruddin enggan untuk menjelaskan perihal adiknya Muhammad Nasir yang juga dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Pria yang mengenakan kemeja berwarna biru itu, hanya meminta wartawan untuk menayakan langsung kepada tim penyidik KPK.

Tapi Nazaruddin lebih bersemangat untuk menjabarkan sejumlah dana yang terkumpul untuk proses pemenangan Anas Urbaningrum di kongres tersebut. Dana itu berasal dari sejumlah proyek, seperti proyek Hambalan, proyek e-KTP, proyek BOS, proyek PLN yang di Riau dan Kalimantan Timur, serta proyek Wisma Atlet tentunya.

"Tadi juga saya ditanyakan oleh penyidik tentang uang proyek Hambalagn yang untuk memenangkan Anas dalam pemilihan menjadi ketua partai, terus proyek e-KTP senilai 40 Miliar yang diserahkan Anggie (Angelina Sondakh) ke Yulianis. Lalu, proyek BOS yang diserahkan seorang pengusaha kepada Yulianis. Lalu, ditanyakan juga tentang proyek pembangkit PLN yang di Riau dan Kaltim, serta proyek Wisma Atlet sendiri ," ungkap Nazaruddin.

Menurut dia, uang untuk Kongres Demokrat yang berasal dari proyek Hambalang diserahkan oleh pengusaha yang bernama Mahfud dan langsung kepada Yulianis. Sementara dari proyek e-KTP, dana diserahkan langsung diserahkan dari Andi. Dari Andi, uang senilai Rp 40 miliar itu kemudian diserahkan kepada Yulianis.

"Kemudian dari proyek BOS yang diserahkan oleh pengusaha. Langsung juga diserahkan ke Yulianis. Dan ada juga dari proyek PLN, yaitu pembangunan PLN di Riau yang dimenangkan oleh PT Rekin dan pembangkit di Kalimantan Timur, yang waktu itu (uangnya untuk Kongres Demokrat) diserahkan oleh Mahfud juga uangnya lewat Adhi Karya," ungkapnya.

Nazaruddin menambahkan, dana-dana tersebut diserahkan ke Yulianis oleh seseorang yang bernama Willa. "Waktu itu uangnya yang menyerahkan ke Yulianis adalah Bu Willa," katanya tanpa menyebutkan lebih rinci identitas orang yang dimaksudkannya itu.

Pada Januari hingga Mei 2010, tambah dia, dana-dana untuk Kongres partai Demokrat itu dikelola oleh Eva. "Tapi pada hari H (pelaksanaan) bulan Mei itu, uangnya kan untuk dibawa ke Bandung, saya bilang ke Anas (Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Demokrat), serahkan saja ke Eva. Tapi Anas mengarahkan supaya uang itu dipegang oleh Yulianis," beber Nazaruddin.(tnc/spr)


 
Berita Terkait Anas Urbaningrum
 
Anas Urbaningrum: Calon Saksi yang Layak di Periksa KPK Malah Dihindari
 
Anas Sowan ke Ibu dan Mertua Cari Jimat Hidup
 
Bentuk Ormas PI, Anas Berpidato Ala Vicky Prasetiyo
 
Anas Gelar "KLB" Tandingan di Bali
 
KPK Tantang Anas Urbaningrum di Pengadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]