Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Nazaruddin Beberkan Keterlibatan Anas, Angie dan Andi
Wednesday 07 Dec 2011 16:36:22

Nazaruddin beberkan keterlibatan Angelina dan Andi Malarangeng dalam korupsi proyek wisma atlet kepada SBY (Foto: BeritahUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa Muhammad Nazaruddin juga membeberkan soal agenda pertemuan di Cikeas, sebelum ia berangkat ke Singapura. Kedatangannya ke Cikeas untuk mengadu kepada Presiden SBY mengenai dirinya yang tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011.

Pernyatannya ini disampaikan dalam nota keberatannya (eksepsi) dalam persidangan perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/12). Dalam kesempatan ini, terdakwa Nazaruddin menyampaikan eksepsinya sendiri. Tim kuasa hukumnya juga menyampaikan eksepsinya.

Menurut terdakwa Nazaruddin, di hadapan SBY, diirnya mengungkapkan bahwa yang terkait dalam kasus dugaan korupsi itu adalah Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng dan Angelina Sondakh. Hal ini sesuai dengan pengakuan Anggelina di depan Tim Pencari Fakta (TPF) Partai Demokrat.

"Benar sekali, saya memang diundang rapat ke Cikeas untuk melaporkan banyak hal, termasuk tentang proyek wisma atlet. Saya tidak punya hubungan dengan kasus proyek itu, tetapi yang berkaitan dengan kasus proyek ini, saya jelaskan secara detail kepada Pak SBY,” jelas mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut.

Bahkan, Nazaruddin secara terang-terangan menyatakan bahwa aktor utama dalam kasus ini adalah Angelina Sondakh dan Andi Mallarangeng. Bahkan, pengakuan Angelina yang disapa akrab Angie ini, telah menerima uang sebesar Rp 9 miliar dari Andi Mallarangeng. Hal ini diungkapkan di depan TPF yang dihadiri Benny K Harman, Max Sopacua, Mahyudin, Mirwan Amir, M Nasir dan Ruhut Sitompul.

"Pada tanggal 12 Mei 2011, saya mendengar pengakuan Angelina sekitar jam 4 sore sampai jam 7 malam. Dihadapan TPF, Angie mengakui adanya penerimaan uang Rp 9 miliar dari Menpora dan Wafid (Sesmenpora). Angie mengaku, karena Mirwan Amir juga mengakui telah menerima Rp 5 miliar dari Angie," tuturnya.

Sementara itu, eksepsi tim kuasa hukum Nazaruddin menguatkan pengakuan kliennya tersebut. Hal ini diungkapkan Nazaruddin kepada SBY di Puri Cikeas pada 23 mei 2011 lalu. Nazaruddin menjelaskan smeuanya kepada SBY hingga tiga jam lebih. Bahkan, saat itu juga ada Jero Wacik, Amir Syamsuddin, Anas Urbaningrum dan EE Mangindaan. .

Tetapi, anehnya tim penyidik KPK tidak mau mendengar keterangan tersebut dan tak mau mencatatnya. Padahal, jika pengakuan ini diberkas, pastinya kasus korupsi ini aka terbongkar dan terang-benderang. “Sepertinya penyidik KPK sengaja tidak mencatatnya untuk melindungi keterlibatan elite Partai Demokrat serta sejumlah pjabat tinggi negara,” kata anggota tim kuasa hukum Nazaruddin, Junimart Girsang.(tnc/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]