Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 

Nato Minta Maaf Atas Pembakaran Al Quran
Wednesday 22 Feb 2012 00:42:01

Warga Afghanistan melakukan protes dengan membakar bendera AS, menyusul insiden pembakaran Al Quran oleh tentara AS (Foto: AP Photo)
KABUL (BeritaHUKUM.com) – Komandan militer AS selaku pimpinan pasukan NATO di Afghanistan menyampaikan permintaan maaf atas insiden pembuangan yang tidak layak Al Quran yang dilakukan pasukan AS.

Pernyataan maaf disampaikan Jenderal John R Allen yang juga memerintahkan sebuah investigasi menyeluruh atas peristiwa tersebut. "Kami telah belajar dari insiden ini, kami segera mengintervensi dan menghentikan mereka,'' katanya.

Dalam pernyataannya tersebut, Jenderal Allen mengatakan penyelidikan akan memeriksa apakah pasukan di pangkalan Badram ''membuang secara tidak layak buku material keagamaan Islam yang diantaranya terdapat Al Quran''.

"Material yang berhasil diamankan akan segera diberikan kepada otoritas keagamaan. Kami akan menyelidiki secara menyeluruh insiden ini dan akan mengambil langkah untuk menjamin hal ini tidak akan kembali terjadi lagi. Saya menjamin anda... Saya berjanji... hal ini bukan hal yang secara sengaja dilakukan,'' kata Jenderal Allen.

Jenderal Allen selanjutnya menyampaikan ''permohonan maaf yang tulus atas setiap kelancangan yang terjadi,'' termasuk kepada presiden Afghanistan, pemerintah Afghanistan dan ''warga Afghanistan yang mulia''.

Laporan tentang dugaan pembakaran Al Quran menimbulkan Protes keras di luar pangkalan militer AS di Bagram. Pada April 2011 lalu, setidaknya satu orang tewas dan 18 lainnya mengalami luka-luka, setelah Aksi demo pecah di Afghanistan setelah insiden pembakaran Quran di AS.(bbc/sya).


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]