Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aisyiyah
Nasyiatul Aisyiyah Sikapi Situs Nikahsirri.com dan Lelang Keperawanan
2017-09-27 19:03:59

Diyah Puspitarini Ketua Umum PP Nasyiatul Aisyiyah (NA).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menyikapi partai ponsel yang saat ini marak menjadi perbincangan dan di dalamnya terdapat program nikahsirri.com serta lelang perawan cukup menuai banyak sorotan.

Menyikapi hal tersebut Nasyiatul Aisyiyah (NA) sebagai organisasi ramah perempuan dan anak mendukung upaya pemerintah dan kepolisian untuk segera mengusut tuntas motif serta perkembangan dari partai ponsel serta berbagai macam situs di dalamnya.

"Hal ini menjadi penting, karena memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat tentang bahaya motif dari nikahsirri.com ataupun situs lelang perawan lainnya," ujar Diyah Puspitarini Ketua Umum PP NA ketika dihubungi pada, Senin (25/9).

Segala sesuatu yang dijelaskan dalam situs ini adalah bentuk tafsiran bebas tuntutan agama Islam tanpa memperhatikan kaidah yang jelas serta hukum negara. "Pernikahan sebaiknya dicatat agar menjadi dokumen resmi dan sah," tegas Diyah.

Lelang keperawanan pun bagi Diyah adalah bentuk "perilaku jahiliyah karena menjadikan keperawanan sebagi nilai materi."

Tentu saja jika para remaja terbuai maka akan merusak nilai moralitas serta adat ketimuran bangsa Indonesia. Dampak yang lain adalah dampak kesehatan reproduksi serta gaya hidup free sex yang akan merajalela," terang Diyah.

Bagaimanapun juga adanya nikahsirri.com dan lelang perawan ini menjadikan perempuan korban dan obyek yang selalu menjadi pihak yang dirugikan dalam hal ini, baik secara fisik maupun batin.

"Maka dari itu jika sudah dilakukan penyidikan lebih jauh terhadap pelaku dan situs tersebut serta pengikut dari partai ponsel ini, kami mendukung pelaku dihukum berat karena sudah membahayakan generasi bangsa serta meresahkan masyarakat Indonesia," pungkas Diyah.(adam/muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Aisyiyah
 
• FATMAWATI, Tokoh Aisyiyah dan Pahlawan Nasional
 
• Universitas Aisyiyah Yogyakarta Bangun Masjid Walidah Dahlan Setinggi 7 Lantai!
 
• Anies Baswedan: 93 Tahun Nasyiatul Aisyiyah Telah Memberikan Kemajuan Bagi Kehidupan Perempuan Indonesia
 
• Aisyiyah Teguhkan Layanan POSBAKUM Bagi Perempuan dan Anak
 
• Tidak Hanya Kuantitas, Aisyiyah Dapat Besar karena Didukung dengan Aktualisasi Gerakan Amaliah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]