Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aisyiyah
Nasyiatul Aisyiyah Sikapi Situs Nikahsirri.com dan Lelang Keperawanan
2017-09-27 19:03:59

Diyah Puspitarini Ketua Umum PP Nasyiatul Aisyiyah (NA).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menyikapi partai ponsel yang saat ini marak menjadi perbincangan dan di dalamnya terdapat program nikahsirri.com serta lelang perawan cukup menuai banyak sorotan.

Menyikapi hal tersebut Nasyiatul Aisyiyah (NA) sebagai organisasi ramah perempuan dan anak mendukung upaya pemerintah dan kepolisian untuk segera mengusut tuntas motif serta perkembangan dari partai ponsel serta berbagai macam situs di dalamnya.

"Hal ini menjadi penting, karena memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat tentang bahaya motif dari nikahsirri.com ataupun situs lelang perawan lainnya," ujar Diyah Puspitarini Ketua Umum PP NA ketika dihubungi pada, Senin (25/9).

Segala sesuatu yang dijelaskan dalam situs ini adalah bentuk tafsiran bebas tuntutan agama Islam tanpa memperhatikan kaidah yang jelas serta hukum negara. "Pernikahan sebaiknya dicatat agar menjadi dokumen resmi dan sah," tegas Diyah.

Lelang keperawanan pun bagi Diyah adalah bentuk "perilaku jahiliyah karena menjadikan keperawanan sebagi nilai materi."

Tentu saja jika para remaja terbuai maka akan merusak nilai moralitas serta adat ketimuran bangsa Indonesia. Dampak yang lain adalah dampak kesehatan reproduksi serta gaya hidup free sex yang akan merajalela," terang Diyah.

Bagaimanapun juga adanya nikahsirri.com dan lelang perawan ini menjadikan perempuan korban dan obyek yang selalu menjadi pihak yang dirugikan dalam hal ini, baik secara fisik maupun batin.

"Maka dari itu jika sudah dilakukan penyidikan lebih jauh terhadap pelaku dan situs tersebut serta pengikut dari partai ponsel ini, kami mendukung pelaku dihukum berat karena sudah membahayakan generasi bangsa serta meresahkan masyarakat Indonesia," pungkas Diyah.(adam/muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Aisyiyah
 
FATMAWATI, Tokoh Aisyiyah dan Pahlawan Nasional
 
Universitas Aisyiyah Yogyakarta Bangun Masjid Walidah Dahlan Setinggi 7 Lantai!
 
Anies Baswedan: 93 Tahun Nasyiatul Aisyiyah Telah Memberikan Kemajuan Bagi Kehidupan Perempuan Indonesia
 
Aisyiyah Teguhkan Layanan POSBAKUM Bagi Perempuan dan Anak
 
Tidak Hanya Kuantitas, Aisyiyah Dapat Besar karena Didukung dengan Aktualisasi Gerakan Amaliah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]