Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
LGBT
Nasir Djamil Usulkan Pemblokiran Situs LGBT
2016-02-17 13:08:54

Tampak Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil saat bicara di Rapat Kerja Gabungan Komisi i dan Komisi III dengan Menkopolhukam Luhut Panjaitan, Senin (15/2).(Foto: andri,runi/parle/iw)
JAKARTA, Berita HUKUM - Akhir-akhir ini, pemberitaan mengenai Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) mencuat di publik. Hal ini yang juga membuat Menkopolhukam Luhut Panjaitan membuat statemen di media bahwa LGBT tetap harus dilindungi.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyatakan kesepahamannya namun tetap harus dilindungi dalam artian yang sebenarnya. "Karenanya saya teringat apa yang disampaikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyebutkan agar mereka tidak menyebarkan paham mereka, keberadaan mereka tidak bisa dinafikan tapi jangan sampai mereka melakukan propaganda untuk menyebarluaskan paham mereka," ujarnya saat Rapat Kerja Gabungan Komisi i dan Komisi III dengan Menkopolhukam Luhut Panjaitan, Senin (15/2).

Politisi Fraksi PKS ini juga mengingatkan kepada pembantu presiden agar menjalankan instruksi Jusuf Kalla tersebut. "Dan saya pikir karena Wapres Jusuf Kalla sudah menyampaikan, maka sudah menjadi tugas bagi pembantu presiden untuk menindaklanjuti," paparnya.

Selain itu, Nasir Djamil juga mengusulkan kepada pemerintah agar melakukan pemblokiran terhadap situs yang melakukan propaganda untuk menyebarluaskan paham LGBT tersebut. "Saya pikir tidak ada salahnya jika pemerintah melakukan pemblokiran terhadap situs yang melakukan propaganda LGBT, sama halnya dengan pemerintah yang waktu dulu melakukan pemblokiran terhadap situs yang dinilai mengandung benih terorisme," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, isu tentang LGBT menjadi perbincangan publik setelah ada dugaan penggelontoran dana sebesar US$ 8 juta atau sekitar Rp 108 miliar dari United Nations Development Programme (UNDP) untuk mendukung LGBT di Indonesia, China, Filipina, dan Thailand.(hs,mp/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait LGBT
 
Dianggap Simbol LGBT, MUI Minta Pemerintah Larang Aktor Billkin dan PP Krit ke Jakarta
 
HNW Kritik Keras Pengibaran Bendera LGBT di Kedubes Inggris
 
Pemerintah Dan DPR Harus Segera Mengisi Kekosongan Hukum Terkait LGBT
 
Bertentangan dengan Pancasila, DPR Minta Ekspos Perilaku LGBT di Indonesia Dihentikan
 
Jaksa Ajukan Pembatalan Perkawinan Sejenis di NTB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]