Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Anas Urbaningrum
Nasib Anas Urbaningrum Tergantung Proses Hukum
Wednesday 22 Feb 2012 01:26:19

Anas Urbaningrum (Foto: BeritahUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Partai Demokrat menyerahkan nasib ketua umumnya, Anas Urbaningrum kepada proses hukum yang tengah berjalan. Meski dalam persidangan sejumlah saksi menyebut-nyebut namanya dalam kasus korupsi wisma atlet dan Hambalang, masih harus dibuktikan aparat penegak hukum.

"Serahkan saja semuanya dipengadilan. Jika memang terbukti, Demokrat pasti akan ambil tindakan tegas. Tapi buktikan saja dahulu,” kata anggota Dewan Kehormatan (DK) Partai Demokrat Syarif Hasan kepada wartawan, saat menghadiri rapat di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/2).

Namun, Syarif meminta publik dan media massa tidak menyuutkan Anas. Padahal, hingga kini tudingan keterlibatannya belum jelas dari pengadilan. "Kalau memang benar, katakan benar. Kalau tidak benar, jangan seperti sekarang. Jadi, lebih bagusnya tunggu saja putusan pengadilan,” jelas Menkop dan UKM tersebut.

Menurut dia, hingga kini DK Partai Demokrat belum memanggil Anas, karena proses hukum masih berjalan. "Untuk mendapatkan keterangan kepada yang bersangkutan, pasti ya harus dipanggil. Tapi smapai sekarang saja tidak dipanggil, ada kemungkinan tidak benar. Kalau bicara hukum, harus ada bukti bukan hanya asumsi," jelasnya.

Pembagian Uang
Dalam kesempatan terpisah, Wakil ketua Umum DPP Partai Demokrat Max Sopacua menyatakan bahwa Kongres Partai Demokrat di Bandung beberapa waktu lalu berjalan bersih. Pembagian uang dan Blackberry Gemini dalam ajang tersebut merupakan hal wajar, kalau uang yang digunakan berasal dari dana pribadi.

“Tidak wajar kalau uang itu berasal dari APBN. Itu jelas melanggar UU. Yang kemudian dipersoalkan Nazaruddin, aliran dana itu dari proyek yang diindikasikan menggunakan dana APBN (wisma atlet dan Hambalang). Itu bukan urusan kongres, tapi urusan pemenangan calon. Jadi, kongres itu clear (bersih-red),"tegasnya.

Pemenangan calon dalam kongres, jelas Max, merupakan urusan orang per orang. Pasalnya, hal ini didasari hubungan bilateral antara calon dengan yang lain. Sama sekali bukan hubungan multilateral yang terkait dengan partai. Tapi memang dalam kongres ada pemberian penginapan, tiket pesawat dan biaya makan selama kongres.

''Kalau ada yang lain misalnya blackberry, jaket itu wajar-wajar saja. Misal saya mau jadi ketua, saya siapkan blackberry, jaket, dana, lainnya. Yang jadi masalah kan dana itu dari mana asalnya. Apakah dari kantong pribadi atau dari yang lain. Kalau dari APBN ya melanggar UU,'' tandas dia.(mic/bie)


 
Berita Terkait Anas Urbaningrum
 
Anas Urbaningrum: Calon Saksi yang Layak di Periksa KPK Malah Dihindari
 
Anas Sowan ke Ibu dan Mertua Cari Jimat Hidup
 
Bentuk Ormas PI, Anas Berpidato Ala Vicky Prasetiyo
 
Anas Gelar "KLB" Tandingan di Bali
 
KPK Tantang Anas Urbaningrum di Pengadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]