Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Partai NasDem
NasDem Serahkan 77 Kotak Berkas DCS
Monday 22 Apr 2013 12:46:33

Berkas DCS Legislatif milik Partai NasDem.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Nasional Demokrat (NasDem) menyerahkan daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (22/4). Partai pendatang baru ini menyerahkan 77 kotak dari 77 Daerah Pilihan (Dapil). Total Caleg yang didaftarkan sebanyak 560 bakal caleg. Setelah NasDem, rombongan PBB juga tiba di KPU mendaftarkan diri di hari terakhir ini.

Rombongan NasDem dipimpin Sekretaris Jenderal NasDem, Patricia Rio Capella dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu NasDem Ferry Mursyidan Baldan. "Kami membawa 560 berkas bakal caleg dari 77 Dapil," kata Rio Capella di gedung KPU.

Rincian bakal calon dari NasDem, laki-laki sebanyak 337 dan perempuan 223. Itu artinya keterwakilan perempuan di partai ini mencapai 40 persen.

Mereka tiba di kantor KPU pukul 10:50 WIB. Dalam pendaftaran ini, Ketua Umum NasDem Surya Paloh tidak ikut. 77 kotak itu dibawa menggunakan 2 mobil boks."Dua mobil boks, 77 kotak untuk 77 dapil. Jadi satu dapil 1 kotak," tambah Wakil Sekjen DPP NasDem Dedi Ramanta.

Sekitar pukul 11:47 WIB, terlihat satu mobil boks yang membawa berkas PBB. Dengan demikian, kini berkas partai peserta Pemilu yang sudah tiba di KPU ada 6 partai. Sebelumnya, PKS, Golkar, Demokrat, Hanura sudah mendaftar terlebih dulu.(bhc/din)


 
Berita Terkait Partai NasDem
 
Surya Paloh: Lawan Bukan untuk Dihancurkan, Tapi Kita Tawarkan Persahabatan
 
NasDem Umumkan Nama Ganjar Pranowo Bacapres 2024, Puan Maharani: Sah-sah Saja
 
Menteri dari Nasdem Terancam Direshuffle karena Ngotot Revisi UU Pemilu, Ahmad Ali: Tidak Ada Hubungannya!
 
Nasdem: Kalau Capres-Cawapres Lawan Masuk Kabinet, Untuk Apa Pilpres Kemarin?
 
Rio Capella Sebut NasDem Restoran Politik, Zulfan Lindan: Dia Tidak Waras!
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]