Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai NasDem
NasDem Bilang Pemerintah Aceh Sakit Kronis
Sunday 06 Oct 2013 21:16:09

Ketua DPC NasDem Aceh Utara, Ir Muttaqin/foto BBM.(Foto: BeritaHUKUM.comsul)
ACEH, Berita HUKUM - Jika memang benar anggaran Rp 50 miliar yang diusulkan oleh salah seorang anggota DPR Aceh, Adnan Beuransah untuk pelantikan Wali Nangore mengisyaratkan bahwa pemerintah sudah sakit kronis.

"Pemerintah sudah sakit kronis jika anggaran itu disetujui," demikian ditegaskan Ketua DPC NasDem Aceh Utara Ir Muttaqin, melalui pesan BlackBerry Messenger, Minggu (6/10).

Lanjut dia, dengan usulan alokasi dana itu yang rencananya untuk pelantikan WN menurutnya teramat sangat tidak masuk akal, sementara untuk pelantikan Presiden RI saja anggarannya tidak mencapai segitu.

"Sementara untuk setingkat kepala adat kok segitu banyak," ujarnya.

Karena, tambahnya lagi, rakyat Aceh pun juga tidak membutuhkan WN. Tapi yang mereka perlukan adalah kemakmuran dan kesejahteraan. Dengan adanya WN tidak akan pernah mampu mensejahterakan rakyat, justru mengurangi hak-hak rakyat.

Martabat Aceh tidak bisa terangkat dengan adanya WN, tapi martabat akan terangkat sa'at mana kita melakukan sesuatu dan atau berbuat, bertindak dengan cara-cara yang bermatabat, melainkan bukan dengan menghambur-hamburkan uang rakyat Rp50 M.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Partai NasDem
 
Surya Paloh: Lawan Bukan untuk Dihancurkan, Tapi Kita Tawarkan Persahabatan
 
NasDem Umumkan Nama Ganjar Pranowo Bacapres 2024, Puan Maharani: Sah-sah Saja
 
Menteri dari Nasdem Terancam Direshuffle karena Ngotot Revisi UU Pemilu, Ahmad Ali: Tidak Ada Hubungannya!
 
Nasdem: Kalau Capres-Cawapres Lawan Masuk Kabinet, Untuk Apa Pilpres Kemarin?
 
Rio Capella Sebut NasDem Restoran Politik, Zulfan Lindan: Dia Tidak Waras!
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]