Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Napi Kabur
Napi WNA Cina Bandar Narkoba Kabur dari Lapas Kelas I Tangerang
2020-09-19 09:10:40

TANGERANG, Berita HUKUM - Seorang narapidana kabur dari Lapas Kelas I Tangerang di Jalan Veteran, Kota Tangerang. Napi tersebut diketahui bernama Cai Changpan alias Cai Ji Fan, warga negara China yang merupakan bandar narkotika.

Kepala Lapas Kelas I Tangerang Jumadi membenarkan adanya napi yang kabur tersebut. "Ya, benar. Memang ada napi yang kabur dari Lapas Klas I Tangerang," kata Jumadi, Jumat (18/9).

Jumadi belum dapat mengungkap kronologi pasti ihwal kaburnya napi tersebut. Informasi yang dihimpun, napi tersebut kabur melalui dengan cara menggali lubang yang terhubung dengan gorong-gorong.

"Saya belum bisa menjelaskan (kronologi) lengkapnya, karena sudah diambil alih oleh Dirjen Permasyarakatan," jelasnya.

Untuk diketahui, Cai Ji Fan yang di vonis mati sejak tahun 2017 lalu, memanfaatkan kelengahan petugas sehingga dapat melakukan penggalian yang tidak tercium oleh petugas. Kondisi saluran air yang digunakan pelaku untuk kabur pun terlihat seperti dibendung agar air di saluran tak mengalir dengan baik. Cai melarikan diri pada Senin, (14/9/2020). Pada saat itu, petugas Lapas mendapatkan Cai sudah tidak ada di kamar tahanannya.

Gorong-gorong itu diduga dibuat dari kamar tahanan hingga menembus saluran pembuangan air perkampungan warga di Jalan Veteran, RT 003 RW 4 Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Tepatnya berada di sebelah kiri pintu gerbang Lapas.

Lubang tersebut sekira berdiameter 50 cm dengan tinggi 1 meter dengan arah menyerong ke Lapas.

Tepat berada di depan sebuah rumah kontrakan. Namun, petugas yang ada di lokasi enggan berkomentar.

Cai Changpan (54) alias Antoni ternyata telah melancarkan aksinya sebanyak 2 kali.

Aksi pertama dia lakukan saat berada di rutan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri di Cawang, Jakarta Timur atau sebelum dijatuhi hukuman mati. Cai bersama 7 rekannya kabur dari rutan pada 24 Januari 2017 lalu dengan melubangi tembok kamar mandi menggunakan batang besi sepanjang 30 cm.

Cai ini merupakan gembong narkoba dari China yang dituntut hukuman mati. Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis tersebut pada 19 Juli 2017 lalu. Dia terbukti telah menyelundupkan sabu seberat 110 Kg di Banten.(dbs/RMI/HRU/tns/suara/idtoday/bh/sya)


 
Berita Terkait Napi Kabur
 
Kakanwil dan Kadiv PAS Banten Dicopot terkait Napi Kabur
 
Kaburnya Napi WNA China dari Lapas Tangerang Banyak Kejanggalan, Perlu Diinvestigasi Mendalam
 
Napi WNA Cina Bandar Narkoba Kabur dari Lapas Kelas I Tangerang
 
Kaburnya Napi Rutan Sialang Sudah Direncanakan, Menkumham: Daripada Ditangkap, Segera Menyerahkan Diri
 
Saat akan Jalani Sidang Tuntutan, Tahanan Wanita Hamil 6 Bulan Kabur dari PN Samarinda
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]