Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Lapas
Napi Lapas Klas I Cipinang Atas Nama Aditya Egatifyan yang Kabur, Dicari Polisi dan TNI
2022-10-31 21:57:46

Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang Jakarta Timur.(Foto: BH /amp
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Cipinang, Tonny Nainggolan mengatakan, narapidana (napi) atas nama Aditya Egatifyan alias Bokir yang melarikan diri dari penjara lapas pada Sabtu malam (29/10) sedang dalam pencarian.

Tonny menjelaskan, pencarian terhadap napi bandar narkoba berusia 25 tahun asal Cibinong itu pihaknya berkoordinasi dengan aparat Kepolisian dan TNI.

"Sudah koordinasi dengan Polri dan TNI. Sekarang dalam pencarian," kata Tonny kepada wartawan di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin (31/10).

Sebelumnya kepada wartawan Tonny Nainggolan membenarkan ada napi yang melarikan diri dengan cara memanjat atap dan pagar menggunakan alat bantu sarung.

"Kejadiannya pada Sabtu (29/10) sore, saat habis shalat Magrib. Dia (napi Bokir) memanjat dengan alat bantu sarung," terang Tonny.

"Jam 3 pagi (Minggu 30/10) baru ketahuan setelah sejumlah tempat disisir oleh petugas dan kemudian dikroscek di CCTV. Ketahuan ada sarung tergantung di atas pagar," beber Tonny.


Meski demikian, peristiwa tersebut pihaknya belum mengetahui pasti bagaimana cara napi tersebut dapat kabur dari lapas.

"Kami sedang dalami," tukasnya.

"Kejadian ini juga sudah kami laporkan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dan Unit Reskrim Polsek Jatinegara," tambahnya.

Disebutkan Tonny, napi bandar narkoba tersebut sedang menjalani vonis 14 tahun penjara. Dan, lanjut Tonny, dia sudah jalani 3 tahun penjara.

Disampaikan Tonny, napi Bokir memiliki ciri khusus tinggi badan sekitar 175 sentimeter dengan tato di bagian lengan kiri.

Dia juga mengatakan pihaknya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dan Unit Reskrim Polsek Jatinegara.

Pihak Lapas Cipinang meminta kepada warga yang memiliki informasi terkait keberadaan napi tersebut dapat menghubungi Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Klas I Cipinang, Sukarno Ali di nomor 081316797699.(bh/amp)


 
Berita Terkait Lapas
 
Lapas Salemba Siap Wujudkan Netralitas Pegawai pada Pemilu 2024 dan Meraih Predikat WBBM 2023
 
Napi Lapas Klas I Cipinang Atas Nama Aditya Egatifyan yang Kabur, Dicari Polisi dan TNI
 
Kalapas Yosafat Sebut 1.806 dari 2.040 WBP Lapas Salemba Terima Remisi HUT ke-77 RI, 16 Bebas
 
Peringati HDKD ke-77, Lapas Salemba Gelar Baksos Membersihkan Masjid As-Salam BPOM RI
 
Putusan Kasasi MA Tak Kunjung Terbit, Terpidana Kasus Pajak Dibebaskan dari Rutan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]