Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Napi Kabur
Napi Kabur Dari Penjara, Timah Panas Bersarang di Betisnya
Friday 13 Dec 2013 15:50:30

Kompol H. Sutoyo, Kapolsek Kebon Jeruk dan tampak duduk dibelakang, Asef dan istrinya Ningsih (Foto: BH/bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Asef Safsudin (40) seorang narapidana warga Kebon Jeruk, tahanan penjara Polsek Kebon Jeruk, kasus narkoba yang kabur minggu lalu, Jumat (6/12), akhirnya diringkus di Bogor Jawa Barat, bersama istri keempatnya, Jakarta Barat, Kamis (12/12).

Kronologis kejadian larinya narapidana Asef dari sel Polsek Kebon Jeruk, diduga adanya bantuan dari istri napi, Setia Ningsih (42) untuk membantu pelarian tersebut. Saat istri menjenguk suami yang sudah menjadi tahanan, sang istri membawa makanan dan minuman untuk napi (Asef), saat itu juga hari jumat, ketika kondisi penjagaan lengah akan penjagaan petugas, karena kondisi sepi karena sholat Jum'at, maka napi dan istrinya mengambil kesempatan kabur dari sel bersama.

Asef yang mempunyai istri 4 orang ini, membantah pernyataannya pada pewarta, dengan dalih mengatakan bahwa, dirinya kabur dari sel tanpa dibantu istrinya, melainkan niatnya kabur karena ingin mrmbantu istri ketiganya yang ada dibogor, dan ada masalah.

"Mau tolongin bini yang ada masalah dengan tetangga ribut, jadi saya kabur mau nolongin dia (istri ketiga), saya kabur naik ojek. Lari ke daerah Bogor tempat istri ke-3, dan saya gak ada yang bantu," ujarnya.

Sedangkan, Setia Ningsih (42) istri dari napi yang sudah menjadi tersangka pelaku membantu napi kabur, mengatakan dirinya tidak ikut membantu hal suaminya kabur dari kurungan, dan dalihnya sendiri menganjurkan dirinya malah menasehati sang suami yang punya niat kabur.

"Saya sudah ngomong, jangan kabur, jalanin aja, ini sudah takdir kamu, lalu saya diseret (suami) supaya ikut lari bersamanya," Alibi Ningsih menjelaskan.

Kompol H. Sutoyo selaku Kapolsek Kebon Jeruk Jakbar, menjelaskan hal proses penangkapan napi sewaktu di Bogor. Dimana keberhasilan anggotanya menangkap napi yang kabur dari sel ini akibat adanya penulusuran lebih dalam, dan begitu juga adanya bantuan info dari istri ketiga Asef (napi) di Bogor, sebagai sedikit membantu mengungkapkan kaburnya napi.

"Berhasil kita tangkap hari, Selasa (10/12), dimana dari hari Jumat, Minggu lalu, sudah kita sisir, alhamdullilah kita tangkap, dengan perjalanan yang berliku-liku, hingga kita sisir daerah Mega Mendung (Bogor), dan kita tangkap dibukit Sentul. Rupanya tersangka dengan istrinya ini, saat dilakukan penangkapan dia mencoba melarikan diri lagi, sehingga kita tembak dikaki sebelah kiri (bagian betis)," jelas Sutoyo Kapolsek Kebon Jeruk.

Tambahnya, bagi Setia Ningsih sendiri akan dikenai pasal 556 KUHP, Sanksi hukuman tentang membantu melakukan tindakan pidana, membantu kejahatan dan akan kena Sanksi kurungan diatas 5 tahun.

"Untuk Setia Ningsih Sendiri akan dikenakan pasal 556 hukuman atas hal membantu kejahatan," tambah Sutoyo menjelaskan.(bhc/bar)


 
Berita Terkait Napi Kabur
 
Kakanwil dan Kadiv PAS Banten Dicopot terkait Napi Kabur
 
Kaburnya Napi WNA China dari Lapas Tangerang Banyak Kejanggalan, Perlu Diinvestigasi Mendalam
 
Napi WNA Cina Bandar Narkoba Kabur dari Lapas Kelas I Tangerang
 
Kaburnya Napi Rutan Sialang Sudah Direncanakan, Menkumham: Daripada Ditangkap, Segera Menyerahkan Diri
 
Saat akan Jalani Sidang Tuntutan, Tahanan Wanita Hamil 6 Bulan Kabur dari PN Samarinda
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]