Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Peradi
Nama Otto Hasibuan Muncul di Sidang Penyuapan Hakim
Tuesday 23 Aug 2011 15:14:11

Otto Hasibuan (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA-Otto Hasibuan ikut disebut-sebut dalam kasus dugaan penyuapan hakim dengan terdakwa Puguh Wirawan. Nama pucuk pimpinan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu muncul, karena dianggap sebagai pengusaha pembeli asset boedel pailit PT Skycamping Indonesia (SCI) di bawah harga pasaran.

Nama Otto Hasibuan itu terungkap dalam dakwaan yang disampaikan JPU Zet Tadong Allo dalam persidnagan perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/8). "Pada 27 April 2011, tim kurator melaksanakan perjanjian jual beli dua aset yang dibeli Otto Hasibuan atas nama PT Marko Putra Jaya Abadi," jelas penuntut umu dalam surat dakwaannya.

Menurut jaksa, dua aset yang dibeli Otto itu adalah dua bidang tanah yaitu SHGB 5512 atas nama PT SCI yang diperlakukan sebagai asset non-boedel pailit senilai Rp 11 miliar dan SHGB 7251 atas nama PT Tanata Cempaka Saputra yang diperlakukan sebagai asset non-boedel pailit tanpa izin hakim pengawas atau penetapan pengadilan seharga Rp 16,5 miliar.

Namun, ternyata dari dua aset yang dibeli pengacara kondang ternyata salah satunya yaitu SHGB 7251 yang masih berstatus sebagai asset non-boedel pailit atau aset masuk dalam daftar harta pailit. Penjualan itulah yang kemudian menjadi awal masalah pemberian uang sebesar Rp 250 juta kepada hakim PN Jakpus Syarifuddin Umar sebagai hakim pengawas pengurusan dan pemberesan harta pailit PT SCI.

"Terdakwa dengan maksud agar Syarifuddin menyetujui penjualan asset boedel pailit SHGB 7251 dengan mekanisme non-boedel pailit, bahwa nanti kalau terdakwa mendapatkan fee, akan memberikan perhatian kepada Syarifuddin berupa uang sebesar Rp 250 juta," ujar jaksa.

Atas perbuatannya, terdakwa Puguh dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 ayat 1 huruf a jo Pasal 13 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Puguh yang memberi uang suap Rp 250 juta bertentangan dengan kewajiban hakim pengawas dalam mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit PT SCI. ia terancam hukuman lima tahun penjara.(mic/spr)



 
Berita Terkait Peradi
 
Peradi Milenial Dorong Regenerasi Kepemimpinan Perhimpunan Advokat Indonesia
 
PERADI Bantah Perpecahan Akibat Aturan Pemilihan Ketua dalam UU Advokat
 
Perbaiki Permohonan, Advokat Tegaskan Ketentuan Pemilihan Ketua Umum PERADI Multitafsir
 
Advokat Gugat Mekanisme Pemilihan Ketua PERADI
 
Fredrich Yunadi Siap Jadi Ketua Umum PERADI 2015-2020
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]