Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pencemaran Nama Baik
Nama Baiknya di Cemarkan, Alphad Syarif Resmi Lapor Muklis Ramlan ke Polres
2016-03-16 21:21:11

Ilustrasi. Alphad Syarif, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda.(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Dituding telah menerima gratifikasi atas pengurusan perizinan 20 unit waralaba Indomaret senilai Rp 1,5 milyar yang di laporkann Muklis Ramlan ke Kejaksaan Tinggi baru-baru ini, Ketua DPRD Samarinda Alphad Syarif yang merasa dirinya telah dicemarkan nama baiknya dengan laporan dan pemberitaan tersebut, pada, Selasa (15/3) akhirnya resmi melaporkan balik Muklis Ramlan ke Polres Samarinda atas pencemaran nama baiknya dan perbuatan yang tidak menyenangkan tersebut.

Ketua DPRD Samarinda Alphad Syarif selain di dampingi Penasihat Hukumnya Minton Sutungkir, SH juga ditemani dari unsur staf DPRD Samarinda, Alphad datang sekitar pukul 11.40 Wita.

Kedatangan Alphad Syarif yang melaporkan pencemaran nama baiknya tidak seperti biasanya masyarakat, yang biasanya jika melaporkan kejadian melakukan laporannya pada SPKT lalu dilanjutkan ke bagian Reskrim. Namun, kedatangan Ketua DPRD Samarinda tersebut langsung diterima oleh Kapolresta Samarinda diruangannya untuk menyampaikan laporanya tersebut.

Setelah kurang lebih satu jam diruang Kapolresta yang didampingi Kasat Reskrim, Alphad Syarif keluar dari ruangan Kapolres dan memberikan keterangan pers, tekait kedatangannya kepada awak media yang sudah menunggunya.

Alphad Syarif menjelaskan kedatangannya ke Polres guna melaporkan Muklis Ramlan, karena telah mencemarkan nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap dirinya dan keluarganya. Alphad menilai laporan Muklis tidak berdasar dan tidak ada bukti kuat, maka dirinya memutuskan untuk melapor balik Muklis ke Polres, tegas Alphad.

"Tentu ini pencemaran nama baik, lalu perbuatan tidak menyenangkan. Bukan hanya berdampak kepada saya, namun juga kepada keluarga saya," ujar Alphad Syarif.

Dia pun menegaskan, jika dirinya tidak sama sekali menerima gratifikasi, melakukan pemerasan terhadap kelompok ritel yang dimaksud. Lalu, kapasitas sebagai ketua DPRD juga tidak ada kaitannya dengan pemberian perizinan, karena perizinan yang memberikan adalah lembaga eksekutif, bukan lembaga legislatif.

"Perizinan itu kan yang berikan eksekutif bukan legislatif, tentu tidak ada kaitannya jika kami yang beri izin. Jadi saya kira tudingan tersebut tidak berdasar dan hanya membuat nama baik saya tercemar," ungkap Alphad Syarif.

Sementara, Kapolresta Samarinda Kombes Pol. M. Setyobudi Dwiputro mengatakan, pihaknya belum dapat melakukan penyidikan karena belum lengkapnya unsur penyelidikan, pada laporan tersebut, pelapor hanya membawa barang bukti berupa koran dan video dari youtube yang berisi tudingan mengenai ketua DPRD Samarinda mendapat gratifikasi dan memuluskan perizinan, terhadap mini market nasional di Samarinda.

"Kami belum lakukan pembuatan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap yang bersangkutan jika unsur penyidikan sudah lengkap baru kami akan proses, saat ini masih sekedar laporan polisi saja," pungkas Kapolres.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pencemaran Nama Baik
 
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
 
Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
 
Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
 
Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
 
Hina Marga Silaban, Pemilik Akun Facebook Tiger Wong Dipolisikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]