Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kecelakaan Kapal Laut
Nakhoda Kapal KM Zahro Express Ditetapkan Jadi Tersangka
2017-01-03 20:06:01

Kapal KM Zahro Express yang terbakar.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pihak penyidik Ditpolair Polda Metro Jaya menetapkan nakhoda kapal KM Zahro Express yakni M. Nali (51) sebagai tersangka pada, Selasa (3/1).

Hal tersebut dipastikan setelah pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kru kapal dan sejumlah saksi mata dari penumpang atas tragedi peristiwa terbakarnya kapal wisata tersebut pada, Minggu (1/1) lalu yang sedang berlayar menuju pulau Tidung tersebut terbakar di laut hingga menewaskan 23 orang penumpangnya. Sedangkan pemilik kapal motor, Yodi Mutiara Prima, masih diburu.

Direktur Polisi Perairan (Dirpolair) Polda Metro Jaya, Kombes Hero Hendriatno Bachtiar mengatakan pihaknya sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang termasuk diantaranya nakhoda, kepala kamar mesin, dan petugas KSOP Muara Angke.

"Dari 10 orang saksi terperiksa kemarin, satu orang ditetapkan tersangka hari ini yakni saudara Nali yang merupakan nakhoda dari KM Zahro Express," ujar Hero.

Ia menyebutkan dari kejadian tersebut menewaskan sedikitnya 23 orang penumpang, saat ini pihaknya sudah melakukan gelar perkara dua kali. Para saksi diperiksa intensif di Markas Ditpolair Polda Metro Jaya Pondok Dayung, Jakarta Utara.

"Nakhoda kapal kami tetapkan sebagai tersangka, sedangkan para kru kapal dan pihak dari KSOP itu masih kami mintai keterangan lebih lanjut," ujarnya.

Pihak Kepolisian menjerat Muhammad Nali dengan pasal 302 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, karena sudah mengoperasikan kapal tidak layak yang mengakibatkan kematian seseorang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Nali berdomisili di Jalan Pantai Selatan RT06/RW01, Kelurahan Pulau Tidung, Kecamatan Kepuluan Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

Penetapannya sebagai tersangka didasarkan atas keterangan saksi, surat manifes penumpang, crew list, dan dokumen kapal. Sehingga penyidik mengubah status Nali dari terperiksa menjadi tersangka saat proses BAP dan ia juga ditemani Kuasa hukum.

Polisinya juga menjerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 117 junto 137 dan atau 303 junto Pasal 122 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau Pasal 263 KUHP dan atau pasal 188 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 dan atau pasal 416 KUHP karena menggunakan dokumen palsu.(bh/as)


 
Berita Terkait Kecelakaan Kapal Laut
 
• Tabrak Batang Kayu, Speedboat Nur Shinta Tenggelam di Perairan Ujo Bilang Sungai Mahakam
 
• Tragedi di Danau Victoria, Setidaknya 200 Orang Meninggal Dunia
 
• Implikasi Hukum Penerapan Scientific Marine Accident Investigation
 
• KM Sinar Bangun Tenggelam karena Human Error
 
• Musibah KM Lestari Maju Harus Jadi Perhatian Serius Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]