Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
PLN
Nah, Habis BBM, Kini Jokowi-JK Naikkan Listrik Rumah Tangga
Sunday 07 Dec 2014 00:58:08

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dipastikan akan menaikkan tarif PLN bagi rakyat pelanggan listrik untuk rumah tangga. Kenaikan tarif listrik tersebut dilakukan setelah sebelumnya menaikkan harga BBM dikala harga BBM dunia sedang mengalami penurunan harga. Kenaikan tarif listrik ini dengan cara mencabut subsidi listrik untuk 12 golongan pelanggan, termasuk pelanggan rumah tangga 1.300 VA ke atas terhitung mulai 1 Januari 2015.

Alasan pemerintah sama persis seperti ketika menaikkan harga BBM baru-baru ini, yakni langkah ini diambil untuk mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran.

Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman menerangkan, di awal tahun hanya empat golongan yang pembayaran tarif listriknya tidak disubsidi. Namun dengan peraturan baru yang dikeluarkan kementerian ESDM, mulai 1 Januari 2015, akan ada 12 golongan pelanggan listrik non-subsidi yang akan mengikuti penerapan tariff adjutment (penyesuaian tarif).

“Tariff adjustment pada 12 golongan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2015. Tariff adjustment akan mengacu pada tiga indikator yaitu kurs rupiah, harga minyak dan inflasi,” terang Jarman di Jakarta, Kamis 4 Desember 2014.

Sementara penyesuaian tarif akan diperbarui secara rutin setiap bulan per tanggal 1. “Ya pelanggan tersebut akan membayar tarif sesuai dengan harga keekonomiannya,” kata Jarman.

Sementara itu, Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun mengatakan pihaknya menghitung besaran tarif adjustment mengacu pada sejumlah sumber. Data dari Bank Indonesia digunakan untuk melihat besaran nilai kurs rupiah, data dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM guna mengetahui besaran ICP, serta data dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melihat tingkat inflasi. “Lalu kami formulasikan besaran tarifnya dan masuk ke aplikasi billing (tagihan). Kami juga laporkan ini ke menteri,” kata Benny.

Benny menjamin tidak akan ada manipulasi tagihan listrik bagi pelanggan yang terkena tarif adjusment. Menurutnya pelanggan golongan ini bisa beralih menggunakan listrik prabayar untuk mengontrol pemakaian daya. Pelanggan tersebut cukup membeli voucher listrik atau yang dikenal dengan token.

Maka sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 31 Tahun 2014 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT. PLN (Persero), berikut 12 golongan pelanggan tarif non-subsidi yang akan dikenakan tarif adjustment:

1. Rumah Tangga R-1/TR daya 1.300 VA

2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA

3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500-5.500 VA

4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas

5. Bisnis B-2/TR daya 6.600 VA-200k VA

6. Bisnis B-3/TM daya di atas 200k VA

7. Industri I-3/TM daya di atas 200k VA

8. Industri I-4/TM daya di atas 30.000k VA

9. Kantor Pemerintah P-2/TM daya 6.600 VA-200k VA

10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya di atas 200k VA

11. Penerangan jalan umum P-3/TR

12. Layanan khusus TR/TM/TT [KabarNet/Liputan6/BeritaSatu/adl/bhc/sya)


 
Berita Terkait PLN
 
Sartono Pertanyakan Rencana Penyesuaian Tarif Listrik
 
Pembangkit Kekurangan Batu Bara, PLN Harus Jamin Tak Ada Pemadaman Listrik
 
Buruknya Komunikasi PLN dengan Pelanggan, DPR Kembali Pertanyakan Lonjakan Tagihan Listrik
 
Pemerintah Gratiskan Tarif Listrik Bagi Pelanggan PLN Daya 450 VA dan Potongan 50 Persen untuk 900 VA Selama 3 Bulan
 
Kejadian Listrik Padam, FSP BUMN akan Laporkan Direksi PLN ke Bareskrim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]