Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kekerasan Terhadap Wartawan
Naek Pangaribuan Tetap Bersikukuh Proses Hukum IB Indopos
2016-06-28 22:42:05

Ilustrasi. Tampak Ketua Forum Wartawan Polri (FWP) Naek Pangaribuan saat foto bersama di dengan Kombes Iqbal di Polda Metro Jaya.(Foto: Istimewa).
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Forum Wartawan Polri (FWP) Naek Pangaribuan tetap akan melanjutkan proses hukum, usai melaporkan IB wartawan koran Indopos yang telah menganiaya dirinya semalam.

"Tetap saya pada pendirian karena tak menyangka mendapat serangan mendadak. Saya tak tahu berapa pukulan yang dilayangkan ke tubuh saya, kepala saya juga (masih) sakit," ujar Naek di Polda Metro Jaya, Selasa (28/6).

Seperti diketahui IB yang sesuai keterangan Naek mengaku sebagai pimpinan Kelompok Kerja atau disingkat Pokja membawahi rekan-rekannya dari Trans 7, Metro TV, Detik.com, Sindo dan lainnya menagih Voucher belanja yang diberikan Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Fadil Imran.

Namun Voucher tersebut pada dasarnya untuk FWP sesuai amanah awal dari mantan Kapolres Jakarta Barat tersebut, sehingga sudah dibagi-bagikan ke 58 anggota FWP di luar Pokja yang sedari awal pemilihan Ketua FWP tidak ingin dilibatkan.

Naek bersama saksi yang telah melaporkan dalam surat laporan Polisi bernomor/LP/3179/VI/2016/PMJ/Dit. Reskrimum, tanggal 27 Juni 2016. Laporannya, soal penganiayaan ringan dan atau perbuatan tidak menyenangan. Sebagai saksi Ucok dan Aminudin.

Akibat penganiayaan itu, seperti ditulis dalam laporan, Naek menderita luka lecet bagian kepala bagian sebelah kiri dan luka lebam bagian pipi kiri serta kaki sebelah kiri.

Kepada IB, penyidik mengenakan pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP. Surat laporan ditandatangani oleh Iptu Asminda Usulla, SH.

Menurut saksi Amin menjelaskan, peristiwa penganiayaan bermula ketika Naek sedang duduk-duduk di warung pojok samping dari pintu masuk Balai Wartawan Polda Metro Jaya.

Lantas IB memanggil Naek Lalu menanyakan tentang voucher yang dibagikan Dir Krimsus pada hari Jumat (24/6), saat buka bareng antara jajaran Krimsus dengan. FWP.

IB, kata Amin, mengaku sudah ketemu Dirkrimsus, Kombes Pol. Fadhil Imron dan dijelaskan sudah memberikan voucher buat anggota FWP dan Pokja yang memang sudah memisahkan diri dari FWP.

Naek, masih menurut Amin, mengatakan akan konfirmasi dulu kepada Dir Krimsus Kombes Pol Fadhil. Mendengar ucapan Naek, IB langsung naik pitam. Dengan nada tinggi dia bekata, "mana anggota loe".

Naek yang sudah diancam, tak tinggal diam dan berujar, "coba kalo berani pukul". Nah, tanpa berucap lagi, IB langsung memukul Naek. Akibat pukulan itu Naek menderita luka lecet bagian kepala bagian sebelah kiri dan luka lebam bagian pipi kiri, serta kaki sebelah kiri sesuai hasil visum.(db/bh/sya)


 
Berita Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan
 
Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
 
Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
 
AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
 
Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
 
Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]