Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
BNN
Musnahkan 50 Kilo Sabu, Amankan Tiga WN Tiongkok dan Satu WN Nigeria
Friday 27 Mar 2015 06:49:38

Pemusnahan Barang Bukti Oleh BNN, Kamis (26/3).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika kembali dilakukan BNN di lapangan Parkir Gedung BNN Cawang, Kamis (26/3). Sebanyak 50.760,66 gram sabu diamankan petugas dari pengungkapan dua kasus tidnak pidana Narkotika. Sebelumnya petugas menyisihkan 47,5 gram guna uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan adalah sebanyak 50.713, 16 gram sabu.

Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah diamankannya 49.351 gram sabu dari jaringan sindikat narkotika yang melibatkan seorang WNI dan tiga WNA Hong Kong, Tiongkok. Diduga kuat, sabu dalam jumlah besar ini dipasok melalui jalur laut.

Berawal dari informasi masyarakat, Petugas BNN berhasil mengamankan seorang pria WNI berinisial LPG alias AN (52), warga Kp. Gudang, Sindangmulya, Kec. Sibarusa, Bekasi. LPG diamankan petugas di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta, Jumat (13/3), usai menerima sabu seberat 3 kg dari seorang pria warga asing. Tanpa menunggu lama, tim BNN langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga WNA asal Hong Kong, Tiongkok di sebuah restoran di kawasan Hayam Wuruk. Ketiga laki-laki tersebut berinisial KCY, (58), YWB (52), dan KFH (33).

Pengembangan dilakukan dengan menggeledah tempat tinggal ketiga warga asing tersebut di sebuah apartemen di kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat. Petugas kemudian berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 44 bungkus sabu. Setelah ditimbang dengan sabu sebelumnya, total sabu yang disita dari jaringan ini adalah 49.351,80 gram.

Kepada petugas LPG mengaku sudah menjalankan misi sebagai kurir sebanyak tiga kali dengan upah Rp 30 ribu dari setiap gramnya. Misinya kali ini ia mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 90 juta. LPG juga juga diketahui pernah mendekam di penjara selama tiga tahun karena kasus yang sama. Sedangkan tersangka WNA asing tersebut mengaku baru pertama melakukan kejahatan peredaran narkotika. Ketiganya diketahui tinggal di Jakarta sejak 7 Maret 2015.

Atas perbuatannya seluruh tersangka terancam pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2), pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Kasus lain yang berhasil diungkap oleh BNN adalah diamankannya seorang wanita warga Petamburan, Jakarta Pusat, berinisial IJ (29) di kawasan Kemayoran, Jakarta, Senin (2/3). IJ tertangkap tangan membawa 4 (empat) bungkus sabu seberat 399,06 gram. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 10 bungkus sabu di kediaman IJ di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan petugas sebanyak 1.408,86 gram sabu.

Kepada petugas IJ mengaku mendapat perintah dari seorang pria Niger berinisial EJE alias JA (30). Petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan JA di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya kedua tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.(bh/rat)


 
Berita Terkait BNN
 
BNN Bersama Ormas, Aktivis Anti Narkoba Bagikan Paket Sembako: Aksi Peduli Kemanusiaan Wabah Covid-19
 
Presiden Jokowi Melantik Irjen Heru Winarko sebagai Kepala BNN
 
BNN: Ada 68 Jenis Narkotika Jenis Baru Masuk ke Indonesia
 
Sebanyak 500 PNS dan Non PNS di Kecamatan Pademangan Tes Urine oleh BNN
 
BNN Ungkap Sindikat dengan 25 Kg Sabu yang Disimpan di Kotak Pendingin Ikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]