Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Penistaan Agama Islam
Muslim Arbi: Gelombang Kemarahan Mengarah ke Istana
2016-10-24 21:48:04

Ilustrasi. Seratusan ribu lebih massa Demo Aksi Jihat Islam I di Jakarta,(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Muslim Arbi, selaku Presidium Front Perjuangan Muslimin Indonesia mengungkapkan bahwa, kekecewaan dan Kemarahan Umat Islam Indonesia akan di arahkan ke Istana dan DPR apabila Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama (Ahok) tidak segera ditangkap dan dipenjara atas perbuatan penodaan ayat suci Al Quran pada Surat Almaidah ayat 51, yang terucap oleh Ahok di Kepulauan Seribu tanggal 27 September lalu dan tindakan pidana penistaan Agama Islam tersebut juga dikuatkan oleh keputusan MUI, bahwa Ahok terbukti bersalah.

Situasinya terkini telah berkecamuk terpaan aksi unjukrasa di berbagai daerah pasalnya, bahkan melibatkan sejumlah ulama dan umat yang sudah berlangsung selang dua (2) pekan ini.

"Bahkan petisi Tangkap Ahok dan Adili Ahok yang dimuat secara online di www.change.org sejauh ini sudah mencapai ratusan ribu orang, yang turut menandatangani petisi itu," jelas Muslim Arbi, Presidium Front Perjuangan Muslimin Indonesia, Senin (24/10).

Lebih lanjut, Muslim Arbi menuturkan bila sesuai rencana yang telah disampaikan oleh para Habib, Ulama dan tokoh-tokoh umat bahwasanya akan diadakan aksi demontrasi besar yang bisa melibatkan massa jutaan umat pada awal bulan November, tepatnya tanggal 4 November nanti.

"Bila Kepolisian tidak juga segera Menangkap dan Menahan, serta mengadili si Penista Kitab Suci, Mantan Bupati Belitung Timur itu. Massa yang akan aksi di bulan November nanti dianjurkan juga supaya bawa bekal dan siapkan Surat Wasiat," tukasnya lagi.

"Ini kan artinya segera resiko apapun yang dihadapi oleh para demonstran termasuk nyawa sekali pun sudah disiapkan. Sasaran aksi akan dituju ke Istana dan DPR, untuk sampai kan tuntutan tetap sama. Tangkap dan Adili Ahok," terangnya, mempertegas kembali.

"Karena kesalahannya sudah jelas. Menghina, Menodai dan Menista Al Quranul Karim. Bila Istana, tidak segera perintahkan Polri untuk bertindak profesional dalam menjalankan tugas nya, maka dianggap Lindungi dan Bela Si Penista Islam itu," celetuknya menimpali.

"Maka tidak ada pilihan lain Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara dan Kepala pemerintah, segera Perintahkan Kapolri untuk Tangkap, Periksa dan Adili nya," tegasnya.

"Bila tidak lakukan itu maka resiko dari Pemerintah yang tidak akomodir suara Ulama dan Umat itu adalah Istana di ambang keruntuhan," jelasnya.

"Oleh karena kemarahan atas tindakan Ahok itu merata di seluruh daerah termasuk Umat Islam Luar Negeri, terkait dikarenakan Penodaan atas Kesucian Kitab itu. "Aksi Demo dan Petisi itu adalah pesan, supaya Jokowi sebagai Pimpinan Tertinggi pemerintah jangan sampai lakukan Pelindung dan Pembelaan terhadap Ahok," tambahnya mengingatkan.

"Perlu digarisbawahi dimana, Ingat Ulama dan Umat tidak berkompromi apa pun dalam menegakkan Aqidah terhadap Al Quranul Karim. Bila sudah menyangkut Aqidah, Ulama dan Umat pasti siap berkorban apa pun, termasuk nyawa sekali pun. Apalagi sudah dilandasi dengan Komando untuk Berjilhad, Allahu Akbar wa Lillahil Hamdu" pungkasnya.(rls/bh/mnd)


 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam
 
DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
 
HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
 
Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
 
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
 
Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]