Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Aceh Timur
Muslem A Gani Tuding Pemerintah Aceh Timur Intervensi Pengadilan Nageri Idi
Friday 08 Nov 2013 15:52:17

Muslim A Gani, SH pengacara Acheh Legal Consult.(Foto BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Muslim A Gani, SH dari Acheh Legal Consult, menuding pemerintah kabupaten Aceh Timur mulai Intervensi Pengadilan Nageri (PN) Idi, terkait Gugatan anggota KIP / KPU terpilih periode 2013 - 2018 kabupaten tersebut, PN Idi, mulai terlihat tanda-tanda ikut campurnya pemerintah.

Hal tersebut di sampaikan Muslem AG, melaui siaran persnya yang di terima awak media, Jum'at (8/11), pemerintah setempat tidak memahami hukum dan tergilas atas keberadaan bagian hukum, di Pemkab tidak bisa memberikan pemahaman hukum yang berlaku di dalam persidangan.

Menurut Muslem A.Gani Kuasa Hukum yang mewakili Tergugat 1 (DPRK) itu diambil alih oleh Pemkab, dengan mengirimkan dari Kabag Hukumnya, Muslem A.Gani juga mempertanyakan pada Majelis Hakim, terhadap legalitas Pemkab yang tidak masuk sebagai pihak Tergugat tapi mewakili DPRK, Hal itu terjadi, Rabu (6/11), saat persidangan di PN Idi.

Menurut Muslim A Gani lagi, "Indonesia menganut Sistem Trias Politica" dengan pembagian kekuasaan sebagai berikut ini, (1) kekuasaan eksekutif, (2) kekuasaan legialatif dan (3) kekuasaan yudikatif".

Teori yang dilansir oleh Jhonluke dan montesqiue itu telah diakomodir dalam UUD 1945. Dimana Teori ini dibuat untuk mencegah ikut campurnya urusan kekuasan masing - masing institusi, tapi hal ini ternyata tidak bisa dipahami oleh pemerintah Aceh Timur, terbukti mereka memberikan bantuan hukum Tergugat 1 DPRK itu, dari bahagian hukum Pemkab Atim.

"Sehingga walau sidang masih diberi kesempatan sekali lagi kepada pihak tergugat jika tdk bisa menghadiri sidang supaya dicari kuasa hukumnya supaya persidangan ini bisa berjalan lancar," ujar Muslem.

"Intervensi petinggi eksekutif Kabupaten tersebut memiliki kepentingan terhadap anggota KIP/KPU Jilid 2 terpilih, sehingga menjadi pertanyaan pakar hukum negeri ini," ujar Muslem lagi.

Diharapkan Pengadilan Negeri Idi nantinya akan memberikan putusan yang sesuai dengan keinginan mereka, meskipun disadari atau tidak perbuatan DPRK dan pimpinan dewan itu sangat bertentangan dengan hukum dan keadilan, serta bertentangan dengan Peraturan perundang undangan serta Qanun Aceh No.7 thn 2007 tentang penyelenggara pemilu di Aceh.

"Kami minta kepada Pemkab Aceh Timur supaya duduk manis, menanti hasil dari putusan pengadilan, karena ranah peradilan bukan wilayah hukum mereka, tidak Laku intervensi disini," tegas Muslim A Gani.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh Timur
 
Kejati Aceh Tetapkan Mantan Bupati Aceh Timur Sebagai Tersangka
 
Camat Idi Tunoeng Lantik Nurdin Jalil Jadi Imum Mukim Kota Baro
 
Kemenag Aceh Timur Memperingati Maulid Nabi dan Temu Pisah Kakankemenag
 
KSDA Aceh Timur Santuni Balita Penderita Lumpuh Layu dan Hidro Sefalus
 
LSM, Ormas Minta Kajati dan BPKP Aceh Periksa Dugaan Gratifikasi Sekda Aceh Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]