Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Dana APBD
Murdoko Jalani Sidang Vonis di Tipikor Dalam Keadaan Listrik Mati
Thursday 08 Nov 2012 17:13:17

Suasana sidang mantan Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko saat dalam keadaan mati lampu di pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Kamis (08/11).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sore tadi, Mantan ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (08/11).

Dalam sidang sebelumnya, Murdoko telah dituntut 7,5 tahun penjara oleh Jaksa KPK atas perkara Korupsi penyelewengan dana kas daerah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah tahun anggaran 2003. Selain itu ia juga dikenakan denda sebesar 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Sidang vonis tersebut masih dipimpin oleh Hakim ketua, Marsudin Nainggolan. Murdoko dinilai telah secara sah dan menyakinkan terbukti memperkaya diri sendiri dengan menggunakan dana kas daerah Pemerintah Kabupaten Kendal sebesar Rp 4,750 miliar.

Dalam pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa hari lalu menyebutkan bahwa, Murdoko yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Semarang telah menggunakan dana alokasi umum tahun anggaran 2003 yang tersimpan dalam kas daerah Kendal.

Sidang dimulai tepat pukul 15:30 WIB tadi. Dan setelah sidang dibuka, tiba-tiba lampu pengadilan Tipikor mati, dan hakim juga sempat memberhentikan sidang itu. Sesaat kemudian dengan kesepakan Jaksa dan terdakwa, Hakim kembali membuka sidang walau dalam keadaan listri tetap mati. Murdoko saat itu didampingi oleh pengacara Suyitno Landung, SH dan beberapa rekannya.

Perisitiwa ini terjadi ketika penggunaan kas daerah dipindahkan dari Bank Pembangunan Daerah Jateng cabang Kendal ke BNI 46 cabang Karangayu. JPU menjelaskan, dana kas daerah telah dipindah tangankan oleh terdakwa.

Murdoko juga pernah bertemu Kadis pengelolaan Keuangan Daerah Kendal, Warsa Susilo untuk menyampaikan keinginannya menggunakan kas daerah sebesar Rp 3 miliar pada 13 Mei 2003 lalu.

Murdoko saat itu menelpon Warsa untuk menanyakan tindak lanjut permintaan uang yang telah ia sampaikan kepada Warsa, Bupati Kendal yang juga saudara kandung Murdoko.

Selanjutnya, Warsa kemudian memerintahkan pencairan uang dengan alasan akan digunakan Murdoko untuk keperluan DPRD.

Untuk memudahkan pengambilan uang, Murdoko membuka rekening di BNI 46 Karangayu pada 7 September 2003 lalu. Setelah itu, Murdoko dan Hendy kembali lagi meminta uang Rp 900 juta dari dana kas daerah. Dan terakhir Murdoko juga meminta uang dengan jumlah Rp 850 juta pada 25 Januari 2004 lalu.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Dana APBD
 
ETOS Institute Layangkan Surat Resmi Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBD Kabupaten Raja Ampat ke KPK
 
Bareskrim Menangkap Mantan Gubernur Malut Thaib Armayin
 
Akhirnya, Ucok Harahap Mantan Camat Kramat Jati Mendekam di Balik Jeruji Cipinang
 
Theddy Tengko Digelandang ke Sukamiskin, Asetnya Akan Disita
 
Terima Suap, Hakim Tipikor Kartini Marpaung Divonis 8 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]