Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Dana APBD
Murdoko Divonis 2,5 tahun, Jaksa KPK Akan Segera Mengajukan Banding
Thursday 08 Nov 2012 22:21:55

Sidang Vonis Murdoko di PN Tipikor Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Murdoko, mantan Anggota DPRD Kota Semarang, dimulai tepat pukul 15:30 WIB sore tadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/11). Tetapi setelah sidang dibuka, tiba-tiba lampu pengadilan Tipikor tersebut mati total. Dan hakim juga sempat memberhentikan sidang itu selama 5 menit. Sesaat kemudian, dengan kesepakatan Jaksa dan terdakwa, hakim kembali membuka sidang walau dalam keadaan listrik tetap mati.

Murdoko terlihat hadir dengan mengenakan baju batik lengan panjang merah. Ia didampingi tim kuasa hukumnya dari kantor Suyitno Landung, SH. Suyitno, SH merupakan mantan Kabareskrim Mabes Polri. Sidang vonis ini dipimpin oleh hakim ketua, Marsudin Nainggolan SH, MH.

Murdoko dinyatakan tidak bersalah dalam dakwaan primer, "terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang dimaksud pada pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang Tipikor, junto pasal 55 KUHP, junto pasal 64 KUHP. Karena, hakim menilai Mordoko tidak menjabat dalam jabatan struktural di kabupaten Kendal tersebut, tetapi melainkan abangnya yaitu Hendy yang merupakan bupati kendal saat itu menjabat pada tahun 2000 hingga 2005.

Sedangkan dalam dakwaan subsider, “terdakwa Murdoko terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar hakim Marsudin Nainggolan.

Murdoko divonis penjara selama dua tahun lima bulan, dan dipotong masa tahanan serta denda sebesar 150 juta atau subsider 5 bulan kurungan penjara. Hakim juga menilai Murdoko telah mengabadikan hidupnya selama 13 tahun di lembaga Negara Legeslatif, karena Murdoko merupakan tulang pungung keluarga, belum pernah dihukum, dan berlaku sopan di pengadilan.

Yang juga meringankan Murdoko, ia telah mengembalikan seluruh uang yang dikorupsinya melalui kakaknya Hendy, dan uang tersebut sudah masuk didalam kas negara. Sedangkan yang memberatkan Murdoko, ia tidak membantu program pemerintah guna melakukan pemberantasan korupsi.

Putusan Majelis Hakim Tipikor ini tidak bulat, satu hakim I Made Hendra memiliki pendapat yang berbeda (dissenting opinion), Murdoko dinilai tidak memiliki kesempatan dan wewenang serta bukan atas jabataan yang dimilikinya, terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi, melainkan turut serta bersama-sama dengan terdakwa yang lain dalam melakukan penyelewengan dana yang dikuropsi oleh saudaranya. Namun Murduko dinyatakan bersalah dikenakan kesalahan umum kerena bersama-sama turut serta dalam melakukan kejahatan yang berlanjut sesuai dengan KUHP.

Vonis yang diterima Murdoko jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yang menuntut terdakwa dengan penjara tujuh tahun enam bulan, serta denda 250 juta rupiah. Mendengar vonis hakim ini, Murdoko beserta penasehat hukumnya menyatakan fikir- fikir terhadap vonis yag diberikan Hakim Pengadilan Tipikor terhadapnya.

Selepas persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siswanto menjelaskan kepada BeritaHUKUM.com, "Kami akan segera menyiapkan memori banding, karena masih ada waktu 7 hari ini, jadi dalam waktu 2 hari ini, kami akan pergunakan waktu guna menyiapkan memori banding. Ya, kemungkinan besar kami akan mengajukan banding atas putusan hakim ini," tegasnya.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Dana APBD
 
ETOS Institute Layangkan Surat Resmi Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBD Kabupaten Raja Ampat ke KPK
 
Bareskrim Menangkap Mantan Gubernur Malut Thaib Armayin
 
Akhirnya, Ucok Harahap Mantan Camat Kramat Jati Mendekam di Balik Jeruji Cipinang
 
Theddy Tengko Digelandang ke Sukamiskin, Asetnya Akan Disita
 
Terima Suap, Hakim Tipikor Kartini Marpaung Divonis 8 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]