Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Pertamina
Mundurnya Karen Agustiawan Dipertanyakan
Tuesday 19 Aug 2014 20:14:03

Ilustrasi. Karen Agustiawan mengundurkan diri dari Dirut PT Pertamina (Persero).(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Banyak pihak mempertanyakan pengunduran diri Galaila Karen Agustiawan sebagai Direktur Utama PT. Pertamina. Tak terkecuali para anggota Komisi VI DPR RI yang menjadi mitra kerjanya. Pengunduran diri Karen, memang, mengundang tanda tanya besar.

Hendrawan Supratikno Anggota Komisi VI DPR yang dimintai komentarnya sesaat sebelum Rapat Paripurna DPR, Selasa (19/8), justru bertanya balik, “Saya juga ingin bertanya, ada apa dibalik pengunduran dirinya itu,” kata Hendrawan. Jabatan yang sangat strategis dan penting seperti Dirut Pertamina sudah disadari betul oleh Karen. Dia pasti akan banyak mengalami tekanan politik dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan Pertamina.

Hendrawan menyatakan, kelak Komisi VI juga berkepentingan untuk bertanya langsung kepada Karen. “Kalau alasannya mau ngajar di Amerika, emang Karen dosen? Saya yang sudah 28 tahun jadi dosen saja, birahi mengajarnya bisa dikendalikan, kok. Apalagi Karen yang tidak pernah mengajar. Ini mengundang pertanyaan,” imbuh politisi PDI Perjuangan.

Lebih lanjut Hendrawan mengungkapkan, kemungkinan mundurnya Karen lantaran dia marah kepada pemerintah. Usulan kenaikan elpijinya tidak disetujui dan persoalan PLN tak pernah tuntas. “Atau ada faktor lain, karena namanya disebut-sebut dalam kasus di KPK, sehingga dia ingin ke Amerika untuk menenangkan diri,’ ungkap Hendrawan.

Seperti diketahui, Karen telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan. Kabarnya ia sudah 3 kali mengajukan pengunduran diri sebelumnya dan selalu ditolak Menteri BUMN. Akhirnya, pada 13 Agustus lalu, surat pengunduran dirinya yang diajukan kepada Dahlan Iskan mengakhiri langkahnya di Pertamina. Per tanggal 1 Oktober 2014, dia resmi tak menjabat Dirut Pertamina lagi. Selanjutnya, Karen akan mengajar di Harvard University.(mh/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pertamina
 
Kasus Korupsi Pertamina, Legislator Desak Audit Total BUMN Migas
 
Kejagung Bantah Pertamina: Pertamax Dioplos Pertalite, Dijual Seharga Pertamax
 
Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
 
Terkait Tuduhan SPBU Semper Layani Pertalite Pakai Jerigen, Ketum FWJ Indonesia: Jangan Asal Tuduh
 
Pemerintah Jangan Simpang Siur Sikapi Penanganan Pasca Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]