Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
PLN
Mulai Mei, Tarif Listrik Golongan Besar dan Industri Naik Bertahap
Wednesday 16 Apr 2014 22:29:46

Ilustrasi, Tower Sutet Listrik PLN.(Foto: BH/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dengan pertimbangan untuk mempertahankan kelangsungan penyediaan tenaga listrik, peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen, peningkatan rasio elektrifikasi, dan mendorong subsidi listri yang lebih tepat sasaran, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik pada 1 April lalu telah menandatangani Peraturan Menteri ESDM Nomor 09 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Permen tersebut juga mengatur pemberlakukan penyesuaian tarif secara otomatis (adjustment) untuk empat golongan nonsubsidi yang berlaku per bulan mulai 1 Mei 2014, yaitu untuk keperluan rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas (R-3); untuk bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA (B-2); untuk bisnis besar engan daya di atas 200 kVA (B-3); dan untuk keperluan kantor pemeirntah dengan daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA (P-1).

Tarif keempat golongan tersebut akan mengalami fluktuasi (adjustment tariff) berdasarkan formula tertentu dengan indikator yang ditetapkan yakni kurs, inflasi, dan harga minyak Indonesia (Indonesian crude price/ICP). Dengan demikian, tarif keempat golongan itu bisa naik atau turun mengikuti indikator ekonomi tersebut yang ditetapkan setiap bulan.

Ketiga indikator kurs, inflasi, dan ICP merupakan faktor tidak terkontrol yang mempengaruhi biaya pokok pengadaan (BPP) listrik. Dalam Permen itu disebutkan, penyesuaian tarif adjustment ditetapkan Direksi PLN sesuai formula yang telah ditetapkan dan dilaporkan ke Menteri ESDM setiap bulan.

Sementara tarif industri (I-1, I-2, I-3, dan I-4) dalam lampiran Permen itu disebutkan akan mengalami penyesuaian sebanyak 4 (empat) kali pada tahun 2014 ini, yaitu terhitung 1 Mei, 1 Juli, 1 September, dan 1 November 2014.

Menurut Permen No. 9 Tahun 2014 itu, penyesuaian Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan oleh PT PLN itu telah mendapat persetujuan DPR-RI sesuai hasil Rapat Kerja Komisi VII DPR-RI dengan Menteri ESDM pada 21 Januari 2014.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang APBN 2014, alokasi anggaran untuk subsidi listrik mencapai Rp 71,4 triliun, termasuk kekurangan pembayaran 2013 Rp 3,5 triliun.Di luar itu, subsidi listrik dicadangkan pula sebesar Rp 10,4 triliun.(Humas Kementerian ESDM/WID/ES/skb/bhc/sya))


 
Berita Terkait PLN
 
Sartono Pertanyakan Rencana Penyesuaian Tarif Listrik
 
Pembangkit Kekurangan Batu Bara, PLN Harus Jamin Tak Ada Pemadaman Listrik
 
Buruknya Komunikasi PLN dengan Pelanggan, DPR Kembali Pertanyakan Lonjakan Tagihan Listrik
 
Pemerintah Gratiskan Tarif Listrik Bagi Pelanggan PLN Daya 450 VA dan Potongan 50 Persen untuk 900 VA Selama 3 Bulan
 
Kejadian Listrik Padam, FSP BUMN akan Laporkan Direksi PLN ke Bareskrim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]