Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
PT KAI
Mulai Besok Jalur 10 Stasiun Kereta Manggarai Bakal Ditutup Selama 45 Hari
2019-01-22 20:44:52

Stasiun Manggarai.(Foto: BH /na)
JAKARTA, Berita HUKUM - Saat ini pembangunan Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan tengah dikebut. Oleh karena itu, jalur 10 Stasiun Manggarai akan ditutup selama 45 hari ke depan. Terhitung mulai Rabu, 23 Januari 2019.

Vice Corporate Communication PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) Eva Chairunisa dalam press rilisnya mengatakan, "Guna cepat terselesaikannya proses revitalisasi Stasiun Manggarai serta demi keamanan dan keselamatan para pengguna jasa, mulai Rabu (23/1) selama ± 45 hari ke depan jalur 10 Stasiun Manggarai tidak bisa melayani naik dan turun penumpang dikarenakan adanya pekerjaan konstruksi dengan alat berat", jelas Eva, Selasa (22/1).

Dalam pengerjaannya, Stasiun Manggarai sebagai stasiun sentral pertemuan dari empat arah yaitu Bogor, Bekasi, Tanah Abang, dan Jakarta Kota terus dikebut pembangunannya oleh Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jakarta dan Banten (BTPWJB) Kementerian Perhubungan.

"Nantinya, Stasiun Manggarai akan dibangun menjadi tiga lantai yang memisahkan perjalanan KRL lintas Bogor/Depok-Jatinegara/Jakarta Kota, KRL lintas Bekasi-Jakarta Kota, kereta bandara, dan kereta jarak jauh," lanjut Eva.

Apabila diamati, saat ini pekerjaan revitalisasi Stasiun Manggarai masih dalam proses pembangunan khususnya yang berada di jalur 8, 9, dan 10.

Jalur 8 dan 10 merupakan jalur aktif yang saat ini dikhususkan untuk KRL lintas Jatinegara-Depok/Bogor dan Jakarta Kota-Depok/Bogor.

Sementara itu, untuk jalur 9 merupakan jalur yang dikhususkan untuk kereta bandara.

Dengan penutupan jalur 10 tersebut maka para pengguna jasa di Stasiun Manggarai yang akan menuju Depok/Bogor dilayani KRL di jalur 8, 5 dan 4.

Eva juga menambahkan, selain melayani tujuan Depok/Bogor, di jalur 5 Stasiun Manggarai juga melayani KRL lintas Bogor/Depok-Jatinegara dan Bogor/Depok-Jakarta Kota, Sementara untuk jalur 4 selain melayani KRL tujuan Depok/Bogor juga melayani KRL tujuan Bekasi/Cikarang.

"Penutupan ini merupakan hasil koordinasi yang sudah dilakukan antara BTPWJB, PT KAI Daop 1 Jakarta, dan PT KCI", jelasnya.

Saat ini PT KCI mengoperasikan 936 perjalanan KRL dengan 71% perjalanan diantaranya melintas Stasiun Manggarai.

Selain dilalui KRL, Stasiun Manggarai juga dilalui kereta jarak jauh, kereta barang, dan kereta bandara dengan total perjalanan 725 perjalanan kereta per hari sehingga menjadikan Stasiun Manggarai sebagai stasiun tersibuk di Jabodetabek.(bh/na)


 
Berita Terkait PT KAI
 
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
 
KAI Akan Laporkan dan Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrak KRL
 
KAI Layani Tes PCR Selama Nataru, Tarifnya Rp195.000 di 17 Stasiun
 
Mulai Besok Jalur 10 Stasiun Kereta Manggarai Bakal Ditutup Selama 45 Hari
 
Pemerintah Cabut Subsidi untuk 5 Kereta Api Ekonomi, Ini Daftarnya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]