Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Mulai 11 Hingga 25 Januari 2021 Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali Dibatasi Ketat
2021-01-09 11:59:23

JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas atau kegiatan masyarakat pada 11-25 Januari 2021 semakin ketat terutama di wilayah Jawa-Bali untuk menekan laju pertambahan kasus Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto usai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi pada Rabu (6/1) lalu di Istana Negara, Jakarta.

"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," ujarnya.

Pembatasan akan diterapkan pada provinsi, kabupaten, kota yang memenuhi salah satu kriteria yang telah ditetapkan, yaitu tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional atau sekitar 14 persen, serta tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.

"Daerah-daerah yang mempunyai kriteria tersebut di atas nanti Pak Gubernurnya akan membuatkan pergub ataupun kabupaten/kota dengan perkada di mana nanti Pak Menteri Dalam Negeri yang akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah," ujarnya.

Hal tersebut, sambung Airlangga, telah disampaikan dalam rapat yang juga dihadiri secara virtual oleh para seluruh gubernur se-Indonesia.

Dipaparkannya, kebijakan penerapan pembatasan tersebut meliputi:

1. Pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

4. Pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan. Jam buka maksimal adalah sampai pukul 19.00 serta makan dan minum di tempat maksimal 25 persen. Sementara pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

5. Kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
6. Tempat ibadah diizinkan untuk beroperasi, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan," tegas Airlangga.

Ia memaparkan tingkat keterisian tempat tidur (BOR) di DKI Jakarta di atas 70 persen. Begitu juga dengan Banten, di atas 70 persen, dengan kasus aktif di atas nasional dan tingkat kesembuhan di bawah nasional.

Jawa Barat-Depok, tingkat keterisian tempat tidur di atas 70 persen. Sementara Jawa Tengah, di atas 70 persen dengan tingkat kasus aktif di atas nasional dan tingkat kesembuhan di bawah nasional.

Sementara Yogyakarta, BOR di atas 70 persen, tingkat kasus aktif di atas nasional, tingkat kesembuhan di bawah nasional. Kemudian Jawa Timur, BOR di atas 70 persen dengan tingkat kematian di atas rata-rata nasional.

"Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," paparnya.

Untuk kabupaten/kota, imbuh Airlangga, yang sudah dilihat datanya adalah pada provinsi yang berisiko tinggi. Di DKI Jakarta berlaku untuk seluruh provinsi. Di Jawa Barat adalah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi.

Sementara untuk Banten adalah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Tangerang Raya. Kemudian Jawa Barat di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi. Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.

Sedangkan di Yogyakarta adalah Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kulon Progo. Jawa Timur adalah Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Sedangkan di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Ketua KPCPEN menegaskan Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan 3M (menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker) dan meningkatkan operasi yustisi yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, aparat kepolisian, dan unsur TNI.

"Ini adalah sesuai dengan amanat dari PP Nomor 21 Tahun 2020, di mana mekanismenya sudah jelas, yaitu sudah ada usulan-usulan daerah dan juga kepada Menteri Kesehatan serta edaran dari Menteri Dalam Negeri. Sehingga diharapkan tanggal 11-25 Januari ini mobilitas di Pulau Jawa, di kota-kota tersebut, dan juga di Bali akan dimonitor secara ketat," tegas Airlangga.(Ist/bh/amp)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]