Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Muhammadiyah
Muhammadiyah dalam Amalnya Tidak Berpikir Untung Rugi
2018-04-23 10:32:12

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Yunahar Ilyas.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Muhammadiyah dalam amalnya tidak berpikir untung rugi, Muhammadiyah cara berpikirnya memberikan pelayanan. Dan lebih khusus lagi semua Amal Usaha Muhammadiyah itu dalam rangka Dakwah. Karena Muhammadiyah adalah gerakan dakwah Islam Amar Ma'ruf Nahi Munkar dan Tajdid.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Yunahar Ilyas dalam sambutan Milad ke 95 dan ke 9 RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta dan Gamping di Halaman RS PKU Muhammadiyah Gamping, Minggu (23/4).

"Kita membikin rumah sakit, bikin sekolah, bikin perguruan tinggi dalam rangka berdakwah, karena semuanya gerakan dakwah," ujarnya.

Para pimpinan, BPH, Direksi, karyawan, tenaga kesehatan semua menjadi dai kalau gerakan kita sebagai dakwah, secara tidak langsung berdakwah sesuai dengan kapasistasnya masing-masing.

Yunahar Ilyas juga mengingatkan tentang nilai kerja keras, kerja jelas, kerja tuntas, kerja cerdas, dan kerja ikhlas.

Warga pesyarikatan dimana pun ditempatkan harus menerapkan nilai kerja-kerja itu, sehingga memiliki hasil yang baik, sehingga mampu bersaing dengan kualitas yang baik.

"Bekerjalah dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.(dzar/muhammadiyah/bh/sya)



 
Berita Terkait Muhammadiyah
 
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
 
Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
 
Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
 
Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
 
106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]