Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu
Muhammadiyah Minta Wacana Menunda Pemilu 2024 Diakhiri
2022-02-28 02:07:15

Sekertaris Umum PP Muhammadiyah Prof. Dr. Abdul Mu'ti, M.Ed.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta wacana menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang mengemuka belakangan segera diakhiri.

"Sebaiknya wacana menunda Pemilu yang berimplikasi pada perpanjangan masa bakti presiden-wakil presiden, menteri, DPD, DPR, dan DPRD serta jabatan terkait lainnya diakhiri," kata Sekertaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam keterangannya, Jumat (25/2).

Muhammadiyah meminta para elite bersikap lebih arif dan bijaksana."Terkait dengan wacana penundaan Pemilu, sebaiknya para elite politik bersikap arif, bijaksana, serta mementingkan masa depan bangsa dan negara di atas kepentingan individu dan kelompok," tegasnya.

Mu'ti mengingatkan para elite untuk tidak menambah masalah dengan melanggar UUD 1945. Dia menyarankan para elite melihat kondisi masyarakat saat ini. "Janganlah menambah masalah bangsa dengan wacana yang berpotensi melanggar Konstitusi. Sebaiknya para elite itu melihat langsung keadaan di masyarakat. Pahami keadaan dan perasaan mereka. Jangan hanya membaca hasil survei yang mungkin saja tidak akurat," ungkapnya.

"Mari berpikir jernih dan jangka panjang," sambungnya menegaskan.

Sebelumnya, aspirasi perpanjang masa jabatan presiden kembali mencuat setelah Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memberi usul agar menunda Pemilu 2024 1-2 tahun. Alasannya, Pemilu 2024 berpotensi mengganggu perbaikan ekonomi Indonesia.(Inilahcom/bh/sya)


 
Berita Terkait Pemilu
 
Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]