Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Muhammadiyah
Muhammadiyah Minta Pemerintah Berikan Kebebasan Jalankan Ibadah Puasa
Tuesday 09 Jul 2013 00:08:07

Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepada Pemerintah dan semua pihak diminta untuk memberikan kebebasan tanpa halangan apapun kepada warga Muhammadiyah dan umat Islam lainnya memulai menjalankan ibadah puasa pada tanggal yang telah ditetapkan, sebagaimana dijamin Undang Undang Dasar 1945

Demikian salah satu isi pernyataan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tentang Menyambut Ibadah Ramadhan yang diterima redaksi website Muhammadiyah, sore ini, Senin (08/07). Dalam pernyataan resmi PP Muhammadiyah tersebut yang ditandatangani oleh Haedar Nashir sebagai ketua PP Muhammadiyah dan sekretaris umum PP Muhammamdiyah Agung Danarto, mengungkapkan bahwa Muhammadiyah sepenuhnya yakin akan jaminan yang wajib diberikan negara kepada warga negara baik individu maupun kolektif bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, serta setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Mengenai pemaknaan Pemerintah sebagai Ulil Amri, dalam pernyataan tersebut Muhammadiyah meminta, agar dapat diletakkan secara proporsional dan hati-hati, serta tidak dijadikan alat untuk mengekang, mengintimidasi, dan mendiskriminasikan warga negara yang ingin menjalankan ibadat sesuai dengan keyakinannya sebagaimana dijamin oleh ajaran agama dan konstitusi.

Sepert tahun lalu, tahun ini Muhammadiyah juga kembali tidak mengikuti siding Isbat yang digelar ba’da maghrib tadi (8/7). Sejak beberapa pekan lalu Muhammadiyah telah menentukan awal Ramadhan jatuh pada hari Selasa esok (9/7) dan mulai malam ini telah sholat sunat tarawih.

Sementara itu, Front Pembela Islam (FPI) menetapkan 1 Ramadhan 1434 H jatuh pada hari, Selasa 9 Juli 2013. Sebagaimana yang di rilis oleh mediai voa-islam.com. Salah satu pengurus FPI yang menyebarkan pesan singkat tersebut adalah Habib Salim Al-Attas yang akrab disapa Habib Selon.

"Senin 8 Juli 2013 telah terlihat Hilal Ramadhan 1434.H oleh H.M. Labib, S.Pdi (30 th), Ust. Nabil M (27 Th) serta ust. Afriyano (35.Th) pada jam 17.52 WIB selama 1 menit 30 detik dengan tinggi Hilal 2'55"13 pada posisi kiri atas matahari dan telah diambil sumpah oleh Ketua PA Jakarta Timur, Drs. Amril L mawardi, SH, MA. Karenanya, DPP FPI memutuskan bahwa 1 Ramadhan 1434 H jatuh pada hari Selasa 9 Juli 2013,” demikian isi pesan singkat tersebut.(mac/mhd/voa//bhc/sya))


 
Berita Terkait Muhammadiyah
 
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
 
Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
 
Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
 
Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
 
106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]