Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Muhammadiyah
Muhammadiyah Menyerukan Optimisme Kebangsaan dalam Menatap Tahun 2017
2017-01-01 04:27:38

Catatan Akhir Tahun 2016: Membela Kaum Mustadh’afhin.(Foto: @MPM_PPMuh)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kemiskinan sangat lekat pada kelompok marjinal atau dalam bahasa agama disebut dengan mustadh'afhin. Dalam konteks relasi rakyat dengan negara, maka kemiskinan mencerminkan ketidakmampuan negara untuk memeberikan kesejahteraan kepada semua rakyatnya, tanpa kecuali.

M. Nurul Yamin, Ketua Majelis Pemberdayaan Masyarakat(MPM) yang hadirsebagai pembicara dalam Diskusi Media Catatan Akhir Tahun PP Pemuda Muhammadiyah di Jakarta menyampaikan bahwa negeri ini sugguh sangat ironis.

"Melimpahnya potensi sumber daya dan pesisir yang kita miliki ternyata belum mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan, bahkan kantong-kantong kemiskinan masyarakat Indonesia saat ini berada di wilayah pesisir dan pemukiman nelayan," ungkap Yamin.

Dalam bantuan hukum, lanjut Yamin, warga miskin dan penyandang disabilitas belum benar-benar mendapatkan perlindungan seperti yang dicantumkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 10 Tahun 2010, yang menyatakan bahwa orang miskin, perempuan, anak-anak dan penyandang disabilitas berhak mendapat pos bantuan hukum.

Hal ini, lanjut Yamin, disebabkan oleh dua faktor. "Pertama, soal terbatasnya kultur dan pemahaman tentang hukum. Kaummiskin pada umumnya berpendidikan rendah dan berada di pedesaan dan sangat terbatas dalam hal kesadaran pemenuhan hukum, sehingga ketika berhadapan dengan hukum sikap mereka cenderung pasif dan nrimo," lanjutnya.

Sementara faktor lainnya adalah terbatas dan tidak meratanya Organisasi Bantuan Hukum (OBH) maupun paralegalnya sebagai infrastruktur program ini.

"Merujuk pada data Kompas per November 2016, dari segi jumlah apabila dibandingkan dengan jumlah penduduk miskin di Indonesia sebanyak 28 juta dengan 405 OBH yang ada, rata-rata satu OBH memiliki cakupan layanan 69.000 penduduk miskin," ujar Yamin.

Selain itu negeri ini juga masih disibukan dengan banyak pekerjaan rumah lainnya. HAM dan penyandang disabilitas yang masih mengalami kendala dalam realisasi sosial, korupsi dan kemiskinan yang berkaitan erat pada tindak penyelewengan serta pertumbuhan ekonomi dan kesejangan sosial yang masih sangat mencolok.

Meski begitu pihaknya bersama Majelis Pemberdayaan Masyarakat PP Muhammadiyah menyerukan dan menggelorakan optimisme kebangsaaan dalam menatap tahun 2017. Dibutuhkan pengambil kebijakan yang berintegritas jelas terhadap NKRI, tentang disabilitas pemerintah agar segera menindaklanjuti Undang-Undang No. 8 tahun 2016.

"Mengintensifkan sosialisasi program bantuan hukum secara masif kepada masyarakat miskin termasuk penyandang disabilitas, penanganan luar biasa terhadap penindakan korupsi dan mengimbangi pertumbuhan ekonomi dengan pemerataan dan pengurangan kemiskinan," tutup Yamin.(raipan/muhammadiyah/bh/sya)



 
Berita Terkait Muhammadiyah
 
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
 
Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
 
Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
 
Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
 
106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]