Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Virus Corona
Muhammadiyah Menolak Berdamai dengan Covid-19
2020-05-21 05:47:27

YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Menyikapi pergerakan kasus Covid-19 di Tanah Air yang grafiknya masih terus naik dari hari ke hari, belum menunjukkan tanda-tanda melandai dan situasi terkait kebijakan-kebijakan yang ditempuh pemerintah Indonesia dalam penanganan Covid-19 serta respon masyarakat, Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) hari ini menyampaikan sikapnya untuk terus melawan penyebaran Covid-19.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua MCCC, Agus Samsudin, dalam konferensi pers yang digelar pagi ini di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah Cik Di Tiro, Yogyakarta. Dalam keterangannya, Agus menyampaikan bahwa berbagai indikator perkembangan wabah Covid-19 yang masih terus menunjukkan tren kenaikan dari jumlah kasus maupun korban meninggal, justru harus meningkatkan upaya perlawanan terhadap penyebarannya.

Menurut Agus kebijakan untuk mengendorkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pernyataan untuk berdamai dengan virus Corona di saat seperti ini bukanlah suatu sikap yang tepat karena di sisi lain ada nasib para tenaga kesehatan dan warga masyarakat yang terpapar dipertaruhkan. "Para tenaga kesehatan saat ini bertaruh nyawa menyelamatkan mereka yang terpapar Covid-19, mereka harus dijaga agar dapat bekerja dengan baik," ungkap Agus Samsudin, Rabu (20/5).

Sebagai wujud perlawanan terhadap penyebaran Covid-19, Muhammadiyah melalui jaringan strukturnya dari tingkat pusat hingga ranting terus melakukan berbagai upaya dalam rangka penanganan wabah Covid-19 di Indonesia. Kebijakan penanganan Covid-19 dibuat di tingkat Pimpinan Pusat dan diterjemahkan dalam aksi di lapangan dengan ujung tombaknya berada di Pimpinan Cabang (PCM) dan Ranting Muhammadiyah (PRM), selain Amal Usaha Muhammadiyah (AUM).

Sementara, Ketua Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting PP Muhammadiyah, Ahmad Norma Permata, dalam pernyataannya menyatakan, cabang dan ranting Muhammadiyah mempunyai peran yang penting dalam kerja-kerja penanganan wabah Covid-19. "Cabang dan ranting lah yang selama ini bersentuhan langsung dengan persoalan keseharian warga dan terhubung secara horizontal dengan struktur pemerintahan kecamatan, desa sampai RT-RW," ujarnya.

Saat ini sudah terbentuk 3.849 PCM dari 7.100 Kecamatan di seluruh Indonesia dan 13.612 PRM dari 81.935 Desa dengan persebaran paling banyak masih berada di Pulau Jawa. Dari jumlah tersebut terdapat 19 PCM dan 23 PRM masuk kategori unggulan

PCM dan PRM masuk kategori unggulan menurut Ahmad Norma Permata, karena memenuhi beberapa indikator antara lain pembinaan jamaah (pengajian rutin yang dikelola dengan baik, Muhammadiyah menjadi rujukan ibadah, loyalitas), manajemen organisasi, kaderisasi dan partisipasi anak muda, pemberdayaan ekonomi warga persyarikatan, memiliki AUM unggulan yang mencerminkan Muhammadiyah yang berkemajuan (kreatif, inovatif, solutif) dan daya pengaruh ke umat dan penguasaan media.

Sementara itu berdasarkan update data yang masuk, hingga pagi ini, Muhammadiyah sudah mengucurkan dana total Rp. 143.458.606.000 dengan jumlah penerima manfaat 2.322.922 jiwa tersebar di 30 provinsi yang sudah membentuk struktur MCCC. Dalam konteks ini pula, Muhammadiyah melalui MCCC berkomitmen untuk mendukung upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi.(muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]