Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Muhammadiyah Gagas Kesiapsiagaan Atasi Wabah Virus Corona
2020-02-02 10:28:56

YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Organisasi Kesehatan Dunia, WHO pada Kamis, (30/1) waktu Jenewa, Swiss telah menetapkan wabah virus corona sebagai kondisi gawat darurat global. Langkah ini ditetapkan WHO menyusul jumlah korban yang terus bertambah.

Ditetapkannya wabah virus corona sebagai gawat darurat global mendorong Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk terlibat ambil bagian atas kondisi meningkatnya wabah virus corona. Diantaranya yakni membangun kesiapsiagaan dan koordinasi antar Majelis dan Lembaga terkait di PP Muhammadiyah, diantaranya yakni MPKU, dan MDMC.

Hal itu ditegaskan Agus Taufiqurrohman, Ketua PP Muhammadiyah saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rekernas) Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) PP Muhamamdiyah di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), pada Jum'at (31/1).

"Karena Muhammadiyah adalah bagian dari warga dunia dan bagian dari bangsa Indonesia, sehingga harus hadir merespon virus corona. Majelis lembaga terkait, rumah sakit dan klinik Muhammadiyah harus melakukan kesiapsiagaan bersama," tegas Agus.

Kalau ada yang bertanya apakah rumah sakit Muhammadiyah mampu, kata Agus Taufiqurrohman untuk beberapa rumah sakit Muhammadiyah sudah mampu karena beberapa kapasitas kesehatannya tidak perlu diragukan lagi.

"Kita berharap virus corona menjadi masalah bersama untuk MDMC bersama Rumah Sakit Muhammadiyah agar semakin banyak berbuat," kata Agus.

Selain mendukung upaya keterlibatan MDMC dalam mengatasi virus corona, Agus Taufiqurrohman berharap MDMC yang saat ini sedang dalam proses penilaian WHO dengan EMT (Emergency Medical Tecnhnician) atau Teknisi Medis Darurat.

"Sebentar lagi setelah Thailand, Indonesia akan memiliki tim kebencanaan internasional setelah lolos EMT ini MDMC sudah siap menangani kebencanaan dunia tanpa harus bergabung dengan tim lain," jelas Agus.

Sebelumnya pada (30/1) melalui Pertemuan Ilmiah Muhammadiyah (PIIM) mengenai kebencanaan BNPB Nasional bersama Kementrian Kesehatan telah intens mengantisipasi adanya virus corona agar tidak masuk ke Indonesia. Bahkan dikatakan oleh Lilik Kurniawan Deputi Bidang Pencegahan pihaknya siap menggandeng MDMC PP Muhammadiyah untuk mengatasi virus corona.

Hingga Jumat (31/1), korban yang tewas akibat virus corona mencapai 213 orang dari berbagai negara. Menurut Orotitas Kesehatan Tiongkok seperti dikutip dari Reuters di Provinsi Hubei, lokasi yang diduga sebagai pusat epidemi telah menambah korban akibat virus corona menjadi 204 orang dan 9.692 orang terinfeksi.(Andi/muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]