Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Muhammadiyah
Muhammadiyah Anggap UU Ormas Batasi Kebebasan Berserikat dan Berkumpul
Wednesday 30 Oct 2013 08:31:22

Kuasa Hukum Pemohon, Saiful Bakhri, menyampaikan perbaikan permohonan pada sidang Rabu (23/10). Foto Humas/Annisa
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang perbaikan permohonan uji materi terhadap UU Ormas berlangsung, Rabu (23/10) pagi, yang berlangsung perbaikan permohonan terkait alasan permohonan dan kerugian konstitusional yang dialami PP Muhammadiyah selaku Pemohon.

Pihak PP Muhammadiyah menyesalkan adanya batasan bagi ormas untuk berserikat dan berkumpul, padahal hal itu dijamin secara penuh oleh UUD 1945. Batasan dan pengekangan tersebut dibungkus melalui undang-undang yang bersifat represif dan bernuansa birokratis.

Selain itu, Iwan Satriawan, sebagai salah satu anggota tim Kuasa Hukum menyebutkan banyak keanehan yang terdapat dalam UU Ormas yang baru disahkan bulan lalu tersebut. Keanehan yang dimaksud karena adanya pertentangan dan kontradiksi yang terjadi.

“Pasal-pasal ini menggunakan definisi yang absurd. Di mana ormas yang dimaksud adalah sebagai organisasi yang bersifat nirlaba, namun dalam pasal 39 UU tersebut justru memperbolehkan adanya pendirian badan usaha ormas,” tegasnya.

Karena itu, dalam tuntutan permohonan perkara yang teregister nomor 82/PUU-XI/2013 ini, PP Muhammadiyah meminta MK membatalkan pasal-pasal yang terdapat dalam UU Ormas. Pengaturan yang tercantum dalam UU Ormas dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.(Julie/mh/mk/bhc/sya)


 
Berita Terkait Muhammadiyah
 
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
 
Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
 
Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
 
Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
 
106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]