Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
UMP
Muhaimin: 47 Perusahaan Dikabulkan Penundaan UMP 2013 oleh Gubernur
Tuesday 29 Jan 2013 06:17:08

Menakertrans, Muhaimin Iskandar (Foto : Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menakertrans Muhaimin Iskandar menyatakan sampai dengan saat ini tercatat 47 perusahaan yang telah mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2013, dikabulkan penangguhannya oleh para gubernurnya masing-masing.

Jumlah perusahaan tersebut merupakan bagian dari total jumlah 941 perusahaan yang mengajukan penundaaan UMP tahun ini. Sedangkan sisanya masih dalam proses menunggu keputusan gubernur selanjutnya, terkait diterima atau ditolaknya pengajuan penangguah tersebut.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Kerja Menakertrans Muhaimin Iskandar dengan Komisi IX DPR RI di Senayan Jakarta pada Senin (21/1). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning ini membahas evaluasi Kerja Kemnakertrans tahun 2012 dan Rencana strategis Kemnakertrans tahun 2013.

Muhaimin mengatakan yang diutamakan dalam pembahasan penundaan pelaksanaan UMP oleh para Gubernur adalah upaya-upaya agar tidak terjadi PHK terhadap pekerja/buruh, terutama di sector padat karya dan aktivitas produksi perusahaan tetap berlangsung.

“Berdasarkan laporan sementara, tercatat 47 perusahaan yang dikabulkan pengajuan oleh para Gubernur di beberapa provinsi. Keputusan dikabulkan atau ditolaknya penangguhan UMP adalah kewenangan gubernur masing-masing, “kata Muhaimin.

Dalam proses pengajuan penundaan pelaksanaan UMP 2013, kata Muhaimin, perusahaan dan serikat pekerja harus mengedepankan dialog untuk mencapai kesepakatan dalam forum Bipartite di tingkat perusahaan.. “ Kesepakatan bipartit ini menjadi syarat khusus agar proses penangguhannya dipercepat dan dipermudah, terutama bagi sektor padat karya, “kata Muhaimin

“Terkait keputusan para gubernur ini, teman-teman serikat buruh harus betul-betul menyadari ancaman PHK di sektor-sektor tertentu seperti padat karya. Pilih mana PHK, relokasi atau memaksakan diri terhadap suatu keadaan yang seharusnya ada kompromi dan selesaikan di tingkat bipartite,” kata Muhaimin.

Tapi, Muhaimin pun meminta agar pengusaha yang mampu melaksanakan UMP tahun 2013 ini segera dilakukan jangan ditunda-tunda. “ Bagi para pengusaha yang mampu membayarkan UMP sesuai dengan ketentuan harus segera melaksakan kewajibannya kepada para pekerja /buruh dan jangan ditunda-tunda lagi, Kata Muhaimin.

Sebelumnya, Muhaimin meminta kepada para gubernur selaku kepala daerah agar mempermudah proses penangguhan upah minimum 2013, terutama bagi sektor industri padat karya untuk menghindari PHK. Sektor industry padat karya yang perlu mendapat perhatian adalah usaha tekstil, alas kaki dan industri mainan.(bhc/hms/rat)



 
Berita Terkait UMP
 
Upah Minimum Tak Sebanding Kenaikan Harga Barang Pokok
 
Muhaimin: 47 Perusahaan Dikabulkan Penundaan UMP 2013 oleh Gubernur
 
Buruh Terus Melawan Penangguhan Upah dan Aksi Premanisme
 
Ketua SPN M Halili: Jangan Tunda Lagi UMP DKI Jakarta
 
Ini Pendapat Jokowi Terkait Penangguhan Kenaikan UMP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]