Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Prostitusi
Mucikari Prostitusi Online Ditangkap
2016-08-23 19:28:10

Kanit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol D Marpaung di Polda Metro Jaya, Selasa (23/8).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus prostitusi online dengan tersangka berinisial ANY (29) sebagai mucikarinya. Prostitusi online itu menjajakan Pramugari, Sales Promotion Girl (SPG), sampai model melalui situs website www.spgusherindonesia.com.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Fadhil Imran mengatakan mucikari berinisial ANY berhasil diamankan di sebuah Hotel kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

ANY menjajakan model, pramugari, dan SPG sebagai PSK. Dalam menjajakan anak buahnya itu, AN memasarkannya melalui sebuah situs web.website www.spgusherindonesia.com. Usia PSK yang ditawari ANY di bawa 30 tahunan.

"Awalnya, kami temukan situs yang menyediakan talent model atau SPG untuk sebuah event, tapi nyatanya setelah ditelusuri situs itu dipergunakan untuk menjajakan PSK," katanya.

Menurut ANY, tiap PSK yang dijajakannya itu dibanderol dengan harga yang berbeda-beda, mulai dari Rp 5 jutaan hingga Rp 7 jutaan untuk sekali kencan.

"Kami memancing pelaku untuk bertemu di sebuah Hotel di Kalibata, Jakarta Selatan dengan berpura-pura menjadi pelanggannya. Lantas, muncikari dan modelnya itu kami tangkap," ujarnya.

Sementara itu, Kanit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol D Marpaung menyampaikan terbongkarnya kasus prostitusi online itu berawal dari ditemukannya situ web yang berisi menyediakan talent model, pramugari dan SPG untuk sebuah event. Di dalam situs web tersebut, terpanggang pula sejumlah model berparas cantik sebagai salah satu contoh dari iklannya tersebut.

"Setelah diselidiki ternyata itu kedok saja. Kami lalu melakukan penyamaran dan menghubungi ANY yang bertindak sebagai founder dan CEO situs itu lewat Whatsapp," ujar Kompol D Marpaung di Polda Metro Jaya, Selasa (23/8).

Mucikari menawarkan melalui Whatsapp dan kerap berkomunikasi dahulu dengan pelanggannya melalui BBM (Blackberry Messenger). Setelah dianggap cukup kenal dan melihat adanya keseriusan pada pelanggannya itu. Mucikari lantas menjajakan anak buahnya itu.

Akhirnya mucikari mengirimkan daftar anak buahnya itu, lengkap dengan foto, umur, dan banderol tarifnya per boking out (BO). Mucikari mendapat uang 1.500.000 dari tarif Rp 5 juta. ANY jadi mucikari karena mudah mendapatkan uang setiap ada pesanan wanita.

"ANY sempat menawarkan seorang pramugari berinisial V dengan harga Rp 7 juta untuk sekali kencan. Setelah petugas yang menyamar mengaku tak punya uang sebanyak itu, ditawari lah seorang mantan model berinisial T dengan tarif Rp 5 juta sekali kencan," ungkapnya.

Tersangka dijerat pasal 4 ayat (2), pasal 30, pasal 296, pasal 506 KUHP UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal 2, pasal 17 KUHP UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangan Orang.(bh/as)


 
Berita Terkait Prostitusi
 
Bongkar Praktik Prostitusi di RedDoorz TIS Square Tebet, Polisi: Joki dan Ada Anak Dibawah Umur Diamankan
 
Polisi Tangkap Artis VA dan AS terkait Prostitusi Online
 
Polisi Membongkar Kembali Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata
 
Polisi Ungkap 2 Tersangka Kasus Prostitusi Online Berkedok Pijat Tradisional di Kalibata City
 
FPI Desak Penegak Hukum Menjemput Kembali Para PSK Online yang Dipulangkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]