Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Muhammadiyah
Mu'ti: Kader Muhammadiyah yang Menjadi Timses Harus dapat Menjadi Teladan dalam Berpolitik
2018-09-23 07:04:03

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menegaskan bahwa Muhammadiyah tidak menghalangi kebebasan anggotanya untuk berkiprah dalam politik sebagai hak politik warga negara.

Meski demikian, Mu'ti mengimbau kepada setiap warga Muhammadiyah yang aktif sebagai tim sukses (timses) capres-cawapres hendaknya senantiasa mematuhi pedoman dan peraturan yang berlaku.

"Bagi kader maupun warga Muhammadiyah yang menjadi timses hendaknya tidak menggunakan Muhammadiyah untuk kendaraan politik praktis," tegas Mu'ti ketika dihubungi pada, Jum'at (21/9).

Mu'ti juga berpesan agar kader Muhammadiyah yang menjadi timses dapat menjadi teladan dalam berpolitik dengan menjaga kesantunan, keadaban, serta mengutamakan kepentingan umat dan bangsa di atas kepentingan partai.

"Mari kita menjalankan proses demokrasi yang santun, berkeadaban, dan tidak saling menjatuhkan satu sama lain. Dan Muhammadiyah berkomitmen mendukung pilpres yang damai dan akan terus berkhidmat untuk persatuan serta kemaslahatan ummat dan bangsa," pungkas Mu'ti.(adam/muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Muhammadiyah
 
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
 
Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
 
Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
 
Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
 
106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]