Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Mesir
Morsi Dipenjara Seumur Hidup dalam Kasus Spionase
Tuesday 16 Jun 2015 17:51:37

Morsi dituduh melakukan mata-mata untuk Hamas, milisi Lebanon Hizbollah dan Iran.(Foto: Istimewa)
MESIR, Berita HUKUM - Mantan presiden Mesir, Mohammed Morsi, dihukum penjara seumur hidup oleh pengadilan setelah dinyatakan melakukan kegiatan mata-mata. Dia dituduh melakukan mata-mata untuk kelompok Palestina Hamas, milisi Lebanon Hizbollah dan Iran.

Pengadilan masih belum memutuskan apakah akan melakukan hukuman mati yang diberikan kepada mantan pemimpin itu terkait pemberontakan massal penjara pada tahun 2011.

Selain Morsi, yang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan meliputi 105 orang, termasuk Mohammed Badie, pemimpin spiritual Ikhwanul Muslimin yang sudah dijatuhi hukuman mati sebelumnya, dan lebih dari 70 warga Palestina.

Morsi digulingkan pada bulan Juli 2013 setelah terjadinya unjuk rasa massal di jalan-jalan menentang kekuasaannya.
Ratusan orang tewas sejak bentrokan antara pendukung Morsi dan aparat keamanan menyusul digesernya Morsi.

Dia sudah dihukum 20 tahun penjara karena memerintahkan penangkapan dan penyiksaan pengunjuk rasa saat masih berkuasa.

Pemerintah Mesir menyatakan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris dan menangkap ribuan anggota dan beberapa pemimpinnya sejak penggulingan Morsi.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Mesir
 
Mesir Temukan 'Kota Emas yang Hilang' Warisan Firaun 3.000 Tahun Lalu, Temuan Paling Penting setelah Makam Tutankhamun
 
Terusan Suez Sudah Bisa Dilewati, Mesir Buka Penyelidikan terhadap Kapal Kontainer yang Kandas
 
Muhammad Mursi Meninggal, Presiden Erdogan: Pemerintah Mesir Harus Diadili di Mahkamah Internasional
 
Ustadz Hanan Attaki, Lc tentang Muhammad Mursi
 
Total 44 Tewas, 2 Gereja Dibom, Mesir Tetapkan Keadaan Darurat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]