Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Reklamasi Pantai
Moratorium Reklamasi Dicabut, Gerindra: Lucunya, KLHK dan Kemenko Maritim Tidak Ajak KKP
2017-10-30 06:46:32

Ilustrasi. Wasekjen DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Publik mengetahui betul dan masih hangat dalam ingatan, beberapa hari sebelum pelantikan Anies Baswedan-Sandiaga Uno sebagai Gubernur dan wakil Gubernur DKI Jakarta, ada pejabat tinggi yang mendorong reklamasi di Teluk Jakarta dilanjutkan.

Pejabat tinggi tersebut bahkan terang-terangan mendorong dilanjutkannya reklamasi. Bahkan, tiba-tiba moratorium reklamasi di Teluk Jakarta dicabut.

Wasekjen DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade menilai, pencabutan moratorium diawali dari kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menyatakan pengembang sudah memenuhi seluruh aturan.

Menurutnya, pemerintah telah mengangap pengembang sudah mau melakukan kewajibannya. Selain KLHK, Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Pandjaitan juga menyatakan seluruh persyaratan telah dipenuhi oleh pengembang dan dinyatakan sudah selesai.

"Lucunya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menepis semua anggapan yang disampaikan Menteri LHK Siti Nurbaya dan Menteri Maritim Luhut Pandjaitan. Susi tegas menyatakan KLHK dan Kemenko Maritim tidak melakukan koordinasi dengan KKP terkait pencabutan moratorium," kata Andre dalam keterangannya, Minggu (29/10).

Andre menekankan, reklamasi tidak bisa berjalan sebelum ada proses penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan pengembang. Pemerintah juga harus berkaca dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang menggusur masyarakat Kampung Akuarium dan warga Bukit Duri digusur lantaran dinilai tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan.

"Maling ayam aja langsung dijatuhi hukuman, begitu juga copet, Masa iya warga Kampung Akuarium digusur, warga Bukit Duri digusur, lalu ada bangunan yang nyata-nyata tidak punya IMB di pulau reklamasi tidak digusur. Ini kan soal penegakan hukum dan kesetaraan di mata hukum," tutur Andre.

Andre Rosiade juga mengatakan, reklamasi Teluk Jakarta tidak bisa berjalan sebelum ada proses penegakan hukum terhadap pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan pengembang.

"Masa iya warga Kampung Akuarium digusur, warga Bukit Duri digusur, lalu ada bangunan yang nyata-nyata tidak punya IMB di pulau reklamasi tidak digusur. Ini kan soal penegakan hukum dan kesetaraan di mata hukum," ujar Andre di Jakarta, Minggu (29/10).

Karena itu Andre meminta pasangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno tidak perlu takut terhadap komprador pengembang. Karena rakyat ada di belakang Anies-Sandi.

"Seandainya pengembang minta ganti rugi karena reklamasi dihentikan, Anies-Sandi bisa membuka posko sumbangan koin," ucapnya.

Andre optimistis rakyat Indonesia akan bergerak memberikan uang koin untuk pengembang, jika memaksakan tetap meminta ganti rugi atas sikap tegas Anies-Sandi yang tidak memberikan izin sebelum proses hukum dijalankan dengan baik.

"Catat ya, reklamasi kewenangan gubernur bukan kewenangan dari pengembang," katanya.

Dalam kesempatan kali ini Andre kembali menegaskan komitmen Gerindra dan Ketua Umumnya Prabowo Subianto, yaitu menolak reklamasi Teluk Jakarta.

"Rakyat Jakarta juga sudah melaksanakan referendum melalui Pilkada DKI yang dimenangkan Anies-Sandi yang notabene menolak reklamasi," pungkas Andre.(dbs/jpnn/nes/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Reklamasi Pantai
 
• Tanggapi LBH, Pemprov DKI Pastikan Reklamasi Sudah Dihentikan
 
• Diskusi Publik: Menyoal Kejahatan Korporasi terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
 
• NSEAS Bakal Gelar Diskusi Publik Menyoal Kejahatan Korporasi Terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
 
• Hentikan Semua Reklamasi Teluk Jakarta, Gubernur Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau
 
• Setelah Ahok, Polisi Akan Periksa Djarot Terkait Kasus Proyek Reklamasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]