Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Hutan
Moratorium Hutan Copy Paste
Thursday 14 May 2015 14:36:18

Ilustrasi. Kerusakan Hutan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hari ini semua pembela hutan, khususnya kamu yang sudah ikut mengirimkan email ke Presiden Joko Widodo untuk meminta perpanjangan Moratorium Hutan, layak merayakan kemenangan kecil. Tanggal 13 Mei ini terbukti suara kamu memberi dampak penting untuk menyelamatkan hutan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Inpres perpanjangan Moratorium Hutan yang jatuh tempo hari Rabu ini.

Langkah pemerintah memperpanjang Moratorium Hutan sudah sepatutnya diapresiasi. Walaupun sangat disayangkan, yang berubah dari kebijakan Moratorium Hutan hanya nomor dan waktu masa berlaku. Kami tidak menemukan elemen penguatan dan perlindungan dalam Moratorium Hutan yang akan berlaku hingga tahun 2017.

Analisa Greenpeace terhadap Inpres baru ini mengungkapkan hutan yang dilindungi seluas 63,8 juta hektar, sementara luas hutan Indonesia yang seharusnya bisa diselamatkan mencapai 93,6 juta hektar. Perpanjangan ini juga tidak menyelesaikan masalah tumpang tindih izin yang ada di hutan moratorium yang mencapai 5,7 juta hektar. Dengan demikian sekitar 48,5 juta hektar hutan hujan Indonesia akan segera hancur.

Ribuan email sudah dilayangkan ke Presiden Joko Widodo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ibu Siti Nurbaya. Ribuan pesan melalui twitter juga sudah dikirimkan, kalau Moratorium Hutan hari ini diperpanjang bukan berarti perjuangan kita buat hutan sudah selesai. Karena hutan seluas 48,5 juta hektar atau kurang lebih 3,5 kali luas Pulau Jawa masih dipertaruhkan, akibat belum kuatnya Moratorium Hutan.

Tapi kita masih punya kesempatan. Merujuk pada siaran pers Pusat Humas Kehutanan mengenai Presiden Perpanjang Moratorium – masih ada harapan penguatan moratorium walaupun masih harus diperjelas tenggat waktu kapan penguatan akan segera difinalkan serta seperti apa bentuk penguatannya, karena jika tidak – saat kamu membaca blog ini, wilayah hutan yang tidak masuk dalam moratorium akan terus dihabisi. Demikiian, sebagaimana yang dilansir situs greenpeace pada, Rabu (13/5) yang ditulis oleh Yuyun Indradi adalah Juru Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara - Indonesia.(gp/bh/sya)


 
Berita Terkait Hutan
 
• Uni Eropa Sahkan UU Anti-Deforestasi, Pemerintah Indonesia Mesti Berbenah
 
• Tak Hanya Identifikasi dan Pendataan, Ansy Lema Minta KLHK Tindak Tegas Pelaku Perusakan Hutan
 
• Cegah Kerusakan Hutan, Pengelolaan Hutan yang Lestari Harus Jadi Prioritas
 
• Perlu Penguatan Peran Negara dalam Perlindungan Kawasan Hutan
 
• Walhi: 427.952 Hektar Hutan Kalimantan Jadi Konsesi di Era Jokowi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]