Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Pembunuhan
Modus Pembunuhan, Saat Test Drive Mobil yang di Jual dari Iklan Online
2016-02-11 20:25:45

Tampak Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol. M Agung Budijono ( kanan) dan Kombes. Pol. M Iqbal sebagai Kabidhumas Polda Metro Jaya saat memberikan keterangan pers.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur bekerjasama dengan Polda Jawa Tengah secara sinergi berhasil membongkar kasus pencurian dengan kekerasan hingga akhirnya dibunuh, dengan modus awalnya pelaku berpura-pura minta akan membeli mobil yang di iklan melalui jasa di salah satu situs jual beli online.

Kejahatan ini awalnya dengan modus dari para tersangka pelaku pembunuhan tersebut dengan penipuan melalui sarana yang dipakai masyarakat secara internet online (jasa penjualan online) dengan memesan mobil kepada korban tersebut, dengan merencanakan perampokan.

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol. M Agung Budijono menyampaikan, "setelah berkomunikasi, mereka selanjutnya janjian bertemu untuk test drive. Para pelaku pura-pura test drive. Namun, di tengah perjalanan korban dibunuh," jelasnya, menyampaikan kepada para wartawan di Markas Polres Jakarta Timur pada, Kamis (11/2).

Adapun identitas tersangka, pelaku pembunuhan tersebut adalah Paulus Santoso (PS). (28) alias Pingping kelahiran Jakarta 1988, Andi Cahyono (AC), ( 28) kelahiran Karang Anyar, yang membantu membuang mayat korban di TKP, dan (AE), (22) kelahiran Semarang.

Para pelaku dibekuk oleh tim gabungan Sat. Reskrim Polres Jakarta Timur dan unit Polsek Cakung pada Rabu (9/2) yang dipimpin Kasat Reskrim AKBP Nasriadi SH, Sik, MH dengan diperbantukan oleh Jajaran Polda Jawa Tengah ketika meringkus tersangka PS dan AC, di Karang Asem, Kabupaten Karang Anyar tepatnya di rumah mertua tersangka.

Aksi Pelaku pembunuhan yang telah terungkap pada awal, yang modusnya berpura-pura ingin membeli mobil korban, alm. Dedy Widyanarko (DW), (23) telah berhasil ditangkap oelh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur, yang berlangsung di Jl. Inspeksi Cakung Grand RT 01/09, Cakung Barat, Jakarta Timur.

Dikatakan dari hasil pemeriksaan sementara, modus tersangka berpura-pura ingin membeli mobil korban. Tersangka Paulus awalnya melihat info iklan korban yang memasang iklan di jual mobil di salah satu situs jual-beli online.

"Pengungkapan kasus ini bermula atas penemuan mayat atas laporan dari warga di sekitar wilayah Cakung. Selanjutnya, kemudian tim jajaran Sat. Rekrimum Polres Jakarta Timur bersama Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan dan penyidikan, guna pengungkapan kasus penemuan mayat tersebut," jelas Kapolres Agung Budijono.

Lebih lanjut, Jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur diperbantukan Polda Jawa Tengah berhasil meringkus dan membekuk ketiga (3) pelaku dan penangkapan, yang dua (2) berasal di solo, karanganyar Jawa Tengah, sedangkan satu lagi tertangkap di Sragen.

"Kita akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam untuk ketiga-tiganya ini, agar lebih jelas lagi. Dari salah satu pelaku saat petugas Sat. Reskrimum melakukan penangkapan melakukan perlawanan," ujar Kombes Pol. Agung Budijono.

"Barang bukti lakban, kabel-kabel, handphone (hp), kunci, dan kendaraan (mobil) grand Livina warna hitam, yang plat nomornya sudah diganti milik korban DW," ujar Kapolres Jakarta Timur, yang mantan Kepala Sekolah Akademi Kepolisian Lido, Bogor itu.

Kini ketiganya nya tidak dapat mengelak lagi atas perbuatan mereka, baik PS alias Pingping, AC dan AE yang hanya bisa tampak menyesali perbuatannya meringkuk di dalam penjara. Atas perbuatannya pelaku dijerat KUHP Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]